Jakarta, investigasi.news – Pemerintah pusat melalui lima kementerian dan lembaga (K/L) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan ini dilakukan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/03/2025) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama dengan pemerintah daerah.
“Dengan adanya kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, serta BIG, diharapkan berbagai persoalan terkait tata ruang dan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Nusron Wahid.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan yang mewakili Menteri Kehutanan.
Tiga Fokus Utama Kolaborasi
Menteri Nusron menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus kerja sama ini:
- Reforma Agraria – Penyelesaian masalah kepemilikan lahan dan redistribusi tanah untuk kesejahteraan rakyat.
- Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional – Memastikan kelancaran penetapan lokasi (Penlok) oleh kepala daerah dalam berbagai proyek infrastruktur nasional.
- Perencanaan dan Pengelolaan Tata Ruang – Memastikan keselarasan antara kebijakan tata ruang nasional dengan kepentingan daerah.
Kolaborasi dalam Proyek ILASPP
Sinergi ini juga berperan penting dalam implementasi proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia. Awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian, yaitu ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG, tetapi kemudian diperluas dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi.