Menteri ATR/BPN Minta Produktivitas Tanah di Sulteng Ditingkatkan

Baca Juga

Nasional. Investigasi.News – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan se-Sulawesi Tengah (Sulteng) agar dapat meningkatkan produktivitas tanah di daerah ini dengan cara mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan terkait pertanahan.

Nusron mengatakan, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dibidang pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga perlu adanya pemanfaatan dengan baik terhadap lahan tidur yang ada di daerah ini.

“Kita ingin ekonomi di sini (Sulteng) tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif. Jangan sampai tanah tersebut hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi, tetapi dibiarkan tidak produktif, sementara masyarakat tidak bisa mengaksesnya,” ujar Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kanwil ATR/BPN Sulteng, Palu, Jumat (11/4/2025).

Disamping itu kata Nusron, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap hak-hak atas tanah yang telah diberikan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dengan tujuan untuk memastikan tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan dan mendukung kegiatan hilirisasi yang berbasis indsustri di Sulawesi Tengah.

“Makanya itu kami akan cek satu persatu Hak Guna Usaha (HGU) di daerah ini dan ke depan lahan itu bisa dimanfaatkan dengan baik karena jika lahan itu belum digunakan maka akan dievaluasi,” katanya.

Selain mendorong pemanfaatan tanah untuk pertumbuhan ekonomi daerah, upaya ini lanjut Nusron, juga sebagai antisipasi agar tidak terjadi lahan yang berstatus HGU dikuasai oleh sekelompok orang dan korporasi dan mengakibatkan ekonomi tidak tumbuh dan berkembang.

“Intinya lahan di Sulteng harus produktif dan agar supaya produktif maka pemegang HGU harus di cek kembali,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Sulteng untuk mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan dalam bentuk elektronik.

“Begitu juga masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dapat segera mengupdate sertifikatnya ke bentuk elektronik,” kata Nusron.

Hal tersebut ini dikatakan sebagai upaya untuk memberikan masyarakat kepastian hukum kepemilikan tanah serta melindungi masyarakat yang memiliki tanah dari kasus sengketa. ( Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles