Menteri ATR/BPN: RTRW Kota Tangerang dan Tangsel Tidak Sesuai, Perlu Revisi

More articles

 

Nasional, Investigasi.News – Banjir yang kerap melanda Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diduga disebabkan oleh ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta agar RTRW segera direvisi.

Menurut Nusron, revisi RTRW tidak harus menunggu lima tahun. Jika diperlukan, pemerintah dapat mengubah RTRW lebih cepat.

“Tidak ada keharusan RTRW harus direvisi setiap lima tahun. Jika dibutuhkan, dua atau tiga tahun pun bisa,” ujar Nusron, Jumat (21/3/2025).

Ia menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan revisi RTRW, mengingat banjir besar di wilayah Jabodetabek menjadi salah satu indikasi bahwa RTRW harus diperbarui.

Baca Juga :  Kantah Solok Kumpulkan Data untuk Percepatan Penerbitan Sertifikat PTSL 2025

“Dalam konteks banjir ini, revisi RTRW memang sangat dibutuhkan. Kami akan mendorong revisi meskipun belum waktunya,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga akan membentuk tim teknis guna menindaklanjuti pembahasan revisi RTRW.

“Setelah Lebaran, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Dengan waktu yang tersisa, kami akan menyiapkan tim teknis untuk menindaklanjuti hasil diskusi ini,” ujar Andra.

Ia juga menambahkan bahwa banyak sungai di Banten mengalami pendangkalan, sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.

(Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest