Dharmasraya, Investigasi.news โ DPRD Dharmasraya menggelar acara Rapat Paripurna DPRD tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Dharmasraya hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, dan dihadiri oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, anggota DPRD, Kapolres, Nurhadiansyah, Sekda Dharmasraya, Adlisman, Kepala OPD dan undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan di gedung DPRD Dharmasraya, Rabu, (3/03/22).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 78 ayat (1) menjelaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti, salah satunya karena meninggal dunia.
Maka akan diumumkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam negeri melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Dasril Panin Dt. Labuan sebagai Wakil Bupati Dharmasraya.
โMaka pada hari ini DPRD Kabupaten Dharmasraya telah menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka pengumuman Usulan Pemberhentian Wabup Dharmasraya hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Karena seperti yang kita ketahui bersama, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 yang lalu Wabup Dharmasraya yakni Dasril Panin Dt. Labuan telah berpulang ke Rahmatullah meninggalkan kita semua. Kami segenap Pimpinan dan anggota serta masyarakat Kabupaten Dharmasraya sangat kehilangan salah satu tokoh berjasa dalam pemekaran Kabupaten Dharmasraya,โ ungkap Ketua DPRD Dharmasraya.(mde)