Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah Tahun 1440 H.

More articles

spot_img

Dharmasraya, investigasi.news– Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, (06/04).

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Nomor : B.578/Kk.03.15-e/BA.03.2/04/2023,

Secara resmi mengeluarkan Perihal Standar Zakat Fitrah Kabupaten Dharmasraya Tahun 1444 H/ 2023, sebagaimana yang tercantum di poto ini semoga bisa difahami bersama. Ardi

spot_img

Latest

spot_img