Iklan bank Jatim

Pemkab Dharmasraya Melalui DLH Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Incasi Raya

More articles

Dharmasraya, investigasi.news- Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Lingkungan Hidup jatuhkan sanksi terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Incasi Raya terkait pelanggaran lingkungan karena tidak konsisten dalam menerapkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak mempunyai tim Karhutla , pencatatan dan tidak melengkapi perizinan.

Kepala Dinas DLH Dharmasraya,Budi Waluyo menyampaikan, bahwa dalam perizinan mereka harus melengkapi Surat Kelayakan Operasional (SLO). Persyaratan untuk melakukan verifikasi dalam penerbitan SLO, mereka harus mempunyai Pertimbangan Teknis (Pertek) serta Rincian Teknis (Rintek).

Pertek adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Skandal SPBU Dharmasraya: Terlibat dalam Kasus Pengisian Jerigen

Rintek adalah suatu dokumen yang disusun untuk mencatat Limbah B3 yang dihasilkan pada suatu usaha/kegiatan.

” Pertek itu mencakup pertek limbah cair, pertek limbah udara (cerobong), ,” terang Budi.

Budi mengatakan, bahwa DLH tidak mengelola perizinan tapi persetujuan lingkungan. Penerbitnya ada di Pusat , Provinsi dan Kabupaten tergantung wilayah kewenangannya. Dalam hal itu Bupati melalui DLH berwenang untuk itu.

” Untuk itu kita telah mengirim dan memberi tahu perusahaan tersebut dan telah memanggil dan membacakan sanksi dihadapan pihak perusahaan pada hari Senin,23 /09/2024 tadi di kantor DLH ini ,” beber Budi kepada awak media ini saat ditemui di ruangannya,Senin,23/09/2024.

Budi juga menyampaikan bahwa terkait sanksi tersebut,untuk pencatatan mereka kami kasih waktu 30 hari. Untuk perizinan diberi waktu selama 180 hari dan untuk perbaikan sarana Kahutla kita kasih waktu tiga (3) bulan.

Baca Juga :  Bupati Sutan Riska Hadiri Nobar Pagelaran Wayang Kulit di Mapolres Dharmasraya

” Kahutla itu harus ada timnya dan terlatih dan harus mempunyai kelengkapan. Kalau itu tidak lolos jangan harap mereka akan dapat ISPO, (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang merupakan standar sertifikasi yang telah menjadi bagian integral dari industri kelapa sawit Indonesia.” jelasnya.

Budi menerangkan, sebelumnya perusahan didemo oleh masyarakat terkait limbah dan sempat terhenti kegiatan selama tiga hari. Karena kejadian tersebut kami dari DLH turun kelapangan dan itu dibayang-bayangi oleh DLH Kabupaten Bungo.Dari pantauan dan hasil penelitian dilapangan terbukti adanya pencemaran limbah dari perusahaan tersebut. Setelah itu masuk lagi tim pengawasan dari Gakkum LHK dan disana mereka mendapatkan banyak temuan.

” Dengan adanya temuan Gakkum tersebut dan pihak perusahaan belum menyelesaikan permasalahannya maka aktifitas perusahaan bisa dihentikan,” ucap Budi.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan HLUN, Pemkab Dharmasraya Gandeng PT. Telkom

Terkait hal tersebut,media ini melakukan konfirmasi kepada Humas PT Incasi Raya Dharmasraya melalui pesan WhatsApp pada Selasa,24/09/2024, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. **

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest