Terkait Tahapan Pemilu 2024, KPU Dharmasaraya Gelar Konferensi Pers

More articles

spot_img

Dharmasraya, Investigasi.news – KPU Kabupaten Dharmasraya menggelar konferensi pers tahapan pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten pada (25/11/22) di gedung pertemuan Hotel Umega Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Acara tersebut dilakukan dalam rangka persiapan rancangan untuk tahapan pemilihan umum di 2024 mendatang. Dalam konferensi pers tersebut ketua KPU dharmasraya Maradis sempat menyampaikan bahwa KPU akan melakukan seleksi calon anggota
panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.

Ditambahkannya, dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
g. Pas Foto Berwarna 3×4 sebanyak 3 (Tiga) lembar.

Kemudian untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya paling lambat tanggal 29 Nopember 2022 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya di Jalan Lintas Sumatera KM 2 Komplek Kantor Bupati Dharmasraya. Arp

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img