Dharmasraya, Investigasi.news – Ternyata dana biaya operasional sekolah (BOS) yang mengalir untuk SMP Negeri 1 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja. Yang mana dana BOS reguler sesuai dengan juknis BOS tahun 2023, mendapatkan Rp 1.140.000 setiap siswa setiap tahun. Dan dana BOS kinerja sebanyak Rp,125.000.000 pertahun.
Adapun tujuan pemerintah memberikan dana BOS untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Selain itu juga untuk mengurangi biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa dan juga untuk menghapus angka murid yang putus sekolah.
Dengan demikian diharapkan pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan pemerintah wajib ada keterbukaan publik. Akan tetapi lain halnya dengan SMP Negeri 1 Pulau Punjung. Di Dimana dari pantauan SMP ini malah terkesan ada kejanggalan mengenai pengelolaan dana BOS tersebut. Bagaimana tidak, baru-baru ini berhembus kabar adanya dugaan pengelolaan dana bos yang tidak transparan alias tidak terbuka dan ada indikasi ditutup-tutupi.
Pasalnya, saat kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung Lovi Meuthia ditemui di ruangannya rabu 26 Juli 2023 mengatakan, “jumlah siswa untuk tahap 1 yang telah terdaftar dapodiknya sebanyak 600 siswa dan jumlah penerimaan murid baru yang belum terdaftar sebanyak 171 siswa. Pegawai honor di sekolah ini sebanyak 27 orang yang mana gajinya diambil dari dana bos, dan realisasi penggunaan dana bos ada di program yang terpampang didepan”, ungkap Lovi.
Lucunya, sewaktu ditanya rincian realisasi kegiatan, Lovi tidak bisa menunjukkan. Selain rincian kegiatan Lovi juga tidak bisa memperlihatkan dokumentasi kegiatan penggunaan dana bos. Tak hanya itu, Lovi juga tidak bisa memperlihatkan daftar nama pegawai honor di SMPN 1 Pulau Punjung tersebut. Dan sadisnya, Lovi malah terkesan melempar jawabannya ke dinas pendidikan Kabupaten Dharmasraya. “semua data dan dokumentasi ada di dinas, coba saja bapak datang ke dinas konfirmasi”, katanya.
Menanggapi hal tersebut Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor Sumatera barat mengatakan bahwa, “pengelolaan dana bos itu adalah kegiatan rumah sekolah. Kenapa harus dilempar ke dinas. Sesuai dengan aturan pemerintah pengelolaan dana bos wajib ada keterbukaan publik. Tidak boleh ditutup-tutupi. Apabila kepala sekolah tidak bisa menunjukan rincian kegiatan dan dokumentasi yang dibiayai dari dana bos, disini makanya muncul kecurigaan. Apalagi dana bos reguler dan dana bos kinerja yang didapatkan oleh SMP negeri 1 Pulau Punjung ini sangat fantastis jumlahnya setiap tahun”.
“saya juga mendengar ada pungutan atas nama komite di sekolah ini per Siswa dipungut Rp.100.000, apabila benar dengan jumlah siswa melebihi 700 orang itu lumayan besar juga jumlahnya. Komite itu ditunjuk oleh wali murid sebetulnya untuk perwakilan wali murid. Komite boleh mencari dana untuk sekolah kepada pihak ketiga seperti ke perusahaan dengan proposal, tidak boleh membebani wali murid. Di dalam juknis bos sudah tertuang, tujuan pokok dana bos itu jelas untuk membebaskan biaya sekolah terhadap wali murid. Program pemerintah itu sekarang ini masa belajar dua belas tahu. Sebenarnya penggunaan dana bos ini apabila betul-betul maksimal kegunaannya, tentu luar biasa megahnya sekolah SMP negri 1 ini”.
saya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ibuk Lovi ini diduga mendapat keistimewaan dari dinas. Seperti informasi yang kami dapati, sewaktu Lovi jadi kepala sekolah di SMPN 6 Pulau Punjung dapat dana DAK. Dikelolah dengan secara swakelola. Siap pengerjaan pembangunan di SMPN 6 Pulau Punjung secara swakelola. Pindah lagi ke SMPN 5 Pulau Punjung karena ada pula kegiatan pekerjaan pembangunan sumber dana DAK dikerjakan secara swakelola.
“Setelah tidak ada lagi program proyek sumber dana DAK yang secara swakelola lovi berupaya untuk pindah ke SMPN 1 Pulau Punjung karena dana BOS nya cukup fantastis kalau dibandingin dengan SMP lain. Hal yang seperti ini yang harus kita rubah, apabila dunia pendidikan di Dharmasraya rangkingnya tidak terlalu di bawah dibanding daerah lain. Demi menyelamatkan dari image negatif dari masyarakat, tentu kita berharap kepada pihak penegak hukum agar diusut pengelolaan dana BOS di SMP N 1 Pulau Punjung ini. Dan kita tetap akan dalami masalah pengelolaan dana bos ini untuk berkas kami juga dan kami dari LSM KPK Tipikor terus bedah masalah ini”, tutup Wahyu. (tim)