Dharmasraya, investigasi.news-Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI menuai kritikan ditengah masyarakat. Kritikan ini diaplikasikan dalam aksi demo yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat (DPR/MPR), di kawasan Senayan, Jakarta. Kamis 22 Agustus 2024 lalu.
Buntut dari aksi demo penolakan revisi RUU Pilkada ini sejumlah masyarakat diseluruh Indonesia melaksanakan aksi turun jalan di depan Kantor DPRD masing-masing daerah. Aksi turun jalan juga dilakukan oleh masyarakat sipil Dharmasraya yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya. Senin,(26/08/2024).
Aksi demonstrasi disambut baik oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya yang pada kesempatan ini Pimpinan bersama Anggota DPRD turun untuk menemui para demonstran. Selain itu, DPRD Kabupaten Dharmasraya memberikan apresiasi kepada para demonstran yang telah berani menyampaikan aspirasi secara baik dan kondusif.
Adapun aksi demonstrasi ini menuntut 6 poin tuntutan diantaranya yaitu mendesak DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah (Kemenkumham) agar melaksanakan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI tanpa ada perubahan redaksional kata sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati pada Minggu 25 Agustus 2024.
Tuntutan selanjutnya yakni mendesak DPR RI agar sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila. Kemudian massa aksi juga menuntut hentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga legislatif, yudikatif pihak penyelenggara KPU serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.
Kemudian menuntut hilangkan praktik nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan. Selain itu meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya mengkawal dan memastikan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Terakhir massa aksi juga menuntut apabila tuntutan tidak dipenuhi maka aksi demonstrasi akan kembali dilakukan.
Menindaklanjuti tuntutan dari demonstran, DPRD Kabupaten Dharmasraya akan meneruskan dan menyampaikan isi tuntunan dari aksi demonstrasi kepada pihak terkait sebagai penyelenggara baik Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya maupun KPU Kabupaten Dharmasraya. Ardi