Ketua DPRD Dharmasraya Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Menjadi 8 Tahun

More articles

Dharmasraya, investigasi.news โ€“ Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, SH, menyatakan harapannya agar perpanjangan masa jabatan wali nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun dapat meningkatkan dedikasi terhadap masyarakat. Pernyataan ini disampaikan melalui telepon selulernya kepada media pada Selasa (02/06).

Pariyanto mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamendemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa masa jabatan wali nagari (kepala desa) diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa latar belakang perpanjangan masa jabatan ini adalah untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal serta meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Peresmian Perpustakaan Daerah

โ€œPerpanjangan masa jabatan wali nagari secara substansial tidak hanya bertujuan untuk memperkuat posisi wali nagari, tetapi juga sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai dengan potensi yang ada,โ€ ujar Pariyanto.

Selain itu, Pariyanto menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi wali nagari untuk merealisasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, wali nagari diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam merencanakan serta melaksanakan berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di nagari. ( Ardi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest