Bawaslu Padang Pariaman Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu Kepala Daerah

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Bawaslu Padang Pariaman menerima dua informasi awal terkait ASN yang diduga terlibat mendukung salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 30/8/2024.

Untuk informasi yang pertama, tentang keterlibatan ASN yang merupakan Kepala Sekolah dan Guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Padang Pariaman dan kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah Padang Pariaman.

Selanjutnya untuk informasi yang kedua terkait ditemukannya dokumentasi salah seorang Sekretaris Nagari (Seknag) bersama calon kepala daerah di Kabupaten Padang Pariaman, dalam dokumentasi itu terlihat jelas foto oknum sekretaris nagari berpose menunjukan simbol dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah di Padang Pariaman tersebut.

“Menanggapi informasi awal itu, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman langsung melakukan rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Azwar Mardin serta diikuti oleh anggota Indra Gunawan, dan Irwandi, Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini dan seluruh jajaran Bawaslu Padang Pariaman.

Dalam kesempatan tersebut Azwar Mardin menyampaikan secara tegas bahwa terkait dengan informasi awal pelanggaran netralitas ASN, perangkat Desa (Nagari), pihaknya akan melakukan penelusuran karena dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN.

Dalam Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, untuk pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,’ ungkap Azwar Mardin.

Kemudian terkait dengan dua informasi awal pelanggaran netralitas ASN dan Sekretaris Nagari yang menjadi bagian perangkat walinagari tersebut berdasarkan aturan akan dilakukan penelusuran dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak hari pertama informasi awal diterima dan sebagai lembaga pengawas pemilu kita harus bergerak cepat,” tegasnya.

Sementara itu Indra Gunawan yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas juga mengatakan akan segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, Sebelumnya pihak Bawaslu sudah melakukan berbagai sosialisasi tentang netralitas ASN ini,” paparnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi menegaskan jika nantinya memang betul terbukti kedua oknum tersebut melakukan pelanggaran netralitas ASN maka akan diproses dengan merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang, sehingga mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest