Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria di Lubuk Alung ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman lantaran karena pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku tersebut ditangkap polisi bertempat di Korong Indaruang, Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 25/3/2023 sekira pukul 16:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan itu pelaku adalah inisial JN (28) warga asal Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskannya penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/III/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 9 Januari 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana korbannya adalah seorang perempuan tuna wicara,” terang Kasat Reskrim Agustinus Pigai.
Mendapat laporan itu Unit IV PPA bersama dengan Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada disebuah kedai dekat rumahnya.
Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi tempat keberadaan pelaku dan sesampainya ditempat itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku JN mengakui atas perbuatannya benar telah melakukan perbuatan kekerasan seksual dan aksi bejatnya itu sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban seorang perempuan tuna wicara.
Sampai berita ini diturunkan Kasat Reskrim belum bisa menyebutkan apa motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu, karena pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ucap Kasat.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Andra)