Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Diamankan Terkait Kasus Cabul

Baca Juga

Pariaman, Investigasi.news – Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman menangkap dua orang pria inisial Y (54) mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode dan inisial E (17) lantaran dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, seorang siswi SMA yang kini tengah hamil tujuh bulan.

Kedua pelaku berhasil diringkus polisi bertempat di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat 24/1/2025 sekira pukul 15:30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, korban dalam kasus ini merupakan seorang remaja putri berusia 17 tahun berstatus pelajar siswa di salah satu SMA di Kota Pariaman, yang kini tengah hamil tujuh bulan.

“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan yang kami terima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satreskrim Polres Pariaman tentang kasus pencabulan anak dibawah umur.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat, yang mana kurang dari 2 jam setelah laporan tersebut diterima, kedua pelaku langsung kami amankan,’ ujar Iptu Rinto, Minggu (26/1).

Dijelaskan oleh Iptu Rinto kejadian pencabulan terhadap korban tersebut terjadi terakhir pada bulan Juni 2024, kedua pelaku Y dan E ini melancarkan aksinya atau menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Kemudian aksi pencabulan ini terbongkar karena korban sudah hamil tujuh bulan dan antara korban dan kedua pelaku tidak ada hubungan hanya bertetangga,”ungkap Iptu Rinto.

Dari hasil pemeriksaan polisi untuk sementara ini motif dugaan pencabulan tersebut adalah karena korban dibujuk dan diiming-imigi uang oleh pelaku, setelah itu kedua pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

“Untuk kedua pelaku akan disangkakan dalam Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles