Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap satu orang lagi pria pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang korbannya merupakan seorang perempuan tuna wicara atau bisu di Lubuk Alung.
Pelaku tersebut diringkus polisi bertempat di Jalan Pandan Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 11:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan itu pelaku inisial DV (32) warga Korong Indaruang, Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan oleh Kasat sebelumnya petugas kami telah mengamankan pelaku JN (28), yang mana berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit IV PPA bersama dengan Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman, bahwa diketahui pelaku lainnya DV, saat kami amankan pelaku ini berhasil melarikan diri,” terang AKP Agustinus Pigai, Sabtu (8/4).
Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman dan terhendus diketahui tempat pelarian pelaku DV sedang berada di daerah Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian tak ingin buang waktu Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung berangkat menuju ke tempat persembunyian pelaku tersebut.
Namun sesampainya petugas di Pekanbaru pelaku DV berhasil diciduk polisi yang sedang berada di toko perabot milik pamannya di Jalan Pandan Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui atas perbuatannya, memang benar telah melakukan kekerasan seksual rudapaksa terhadap korban yang merupakan seorang perempuan tuna wicara atau bisu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)