Satpol PP Padang Pariaman Razia Tempat Hiburan Malam, Tujuh Pemandu Lagu Diamankan

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Sebanyak tujuh orang wanita malam pemandu lagu terjaring razia oleh Satpol PP Padang Pariaman di beberapa cafe tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu 30/3/2025 sekitar pukul 00:30 WIB.

Kasat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal menyebutkan, razia penertiban ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman serta mengantisipasi adanya gangguan Trantibum dan penyakit masyarakat selama bulan suci ramadhan agar suasana tetap kondusif.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2024 tentang pencegahan penindakan dan pemberantasan maksiat.

Menyikapi hal itu petugas kami menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada beberapa cafe tempat hiburan malam di beberapa wilayah di Kabupaten Padang Pariaman tetap beroperasi selama bulan suci ramadhan’, kata Kasat Rifki Monrizal.

Dalam kegiatan patroli ini didukung sebanyak 30 orang personil dan 10 orang dari unit Intel serta anggota humas yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, yang berfokus ke tempat hiburan malam meliputi cafe yang menyediakan tempat karaoke dan pemandu lagu yang buka pada bulan ramadhan.

Sementara itu penertiban awal dilakukan oleh petugas Pol PP Padang Pariaman menyisir tempat hiburan malam di cafe Taman Woles yang berada di Kasang Kecamatan Batang Anai, “Alhasilnya disana petugas berhasil mengamankan tiga orang wanita malam pemandu lagu.

Kemudian penertiban kedua berlanjut ke Pasar Grosir Kasang Kecamatan Batang Anai, petugas kami juga mengamankan empat orang wanita malam pemandu lagu,’ ungkap Kasat Pol PP.

Setelah itu petugas Pol PP Padang Pariaman juga menyisir sejumlah cafe dan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, namun petugas kami tidak menemukan adanya tanda-tanda aktifitas di cafe tersebut.

Selanjutnya ketujuh wanita malam pemandu lagu yang diamankan tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Damkar Padang Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Rifki Monrizal juga menyebut, dimana nantinya setelah di BAP dihadapan PPNS Satpol PP ketujuh wanita malam pemandu lagu tersebut jika ditemukan melanggar ketertiban umum akan kami kirim ke panti Andam Dewi.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan pemilik cafe serta tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Padang Pariaman akan memberikan surat peringatan (SP) untuk tidak mengulangi lagi dan mentaati peraturan sesuai Perda Nomor 38 Tahun 2023 dan Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang pencegahan penindakan dan pemberantasan perbuatan maksiat,’ pungkasnya.

Andra

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest