Bawaslu Kabupaten Solok Adakan Rakor Pengawasan Pilkada Sumbar 2024 Bersama Stakeholder

Kabupaten Solok, Investigasi.News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Tahapan Kampanye bersama para pemangku kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan ini berlangsung di Premier Hotel Kota Solok, Senin, (27/10/24).

Rakor ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota Gakumdu.

Rapat bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada Sumbar 2024 dan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani se-Kabupaten Solok

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan kampanye Pilkada 2024 yang meliputi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati-Wakil Bupati Solok. Ia menjelaskan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Titoni berharap semua pihak, terutama tim pemenangan, dapat memahami dan mengikuti regulasi tersebut dengan baik.

“Berbagai bentuk kegiatan kampanye telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024. Tentunya, setiap kegiatan yang difasilitasi atau diperbolehkan harus sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Titoni juga membahas dinamika pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia mengingatkan tentang sanksi berat bagi ASN yang terlibat politik dalam Pilkada. Sebagai bagian dari upaya edukasi, hadir pula narasumber Aidil Aulia, Dosen Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, untuk menjelaskan tentang netralitas ASN dalam Pilkada.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Mulyadi Marcos Pimpin Sertijab Camat Danau Kembar Sekaligus Pelantikan Ketua TP-PKK

“Terkait APK, ada anggapan di masyarakat bahwa penertiban dan pembersihan adalah tugas pengawas. Namun, dalam PKPU 13 Tahun 2024, tidak ada aturan yang menugaskan pengawas untuk menertibkan atau membersihkan APK,” jelas Titoni. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan APK menjadi tanggung jawab masing-masing tim pemenangan atau Paslon.

Aidil Aulia sebagai narasumber menyampaikan materi terkait “Harapan dan Tantangan pada Pilkada Sumbar Tahun 2024.” Dalam pemaparannya, ia menyoroti bahwa ASN memiliki kerentanan tinggi terhadap pelanggaran pemilu, dan kasus pelanggaran ASN dalam Pilkada menjadi perhatian khusus. Aidil menekankan pentingnya ASN untuk menjaga netralitas, mengingat beratnya sanksi hukum bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilu 2024 KPU Kab. Solok Gelar Senam Massal

Dengan diadakannya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi demi terciptanya pemilihan yang aman, adil, dan transparan. (Wahyu)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles