Solok, investigasi.news. Dari beberapa kasus korupsi yang terjadi di Wilayah Propinsi Sumatera Barat, hingga saat ini pihak Aparat hukum baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan tinggi Sumatera Barat, dibanjiri Laporan masyarakat yang melaporkan Dugaan terjadinya Korupsi oleh Pejabat Negara, mulai dari ASN Golongan rendah, Pejabat tingkat Nagari hingga ke Kepala Daerah, bahkan tak tanggung tanggung, beberapa waktu lalu, Kejati Sumbar telah menetapkan 8 tersangka kasus Korupsi milyaran rupiah yang terjadi di Disdik Sumbar, kini sangat terlihat jelas pihak kejaksaan semakin genjar dalam pengungkapan laporan kasus korupsi.
Dari keseriusan pihak Kejaksaan tersebut, masyarakat dan beberapa Ormas Anti Korupsi mulai percaya kepada APH, bahwa di Sumatera Barat untuk kasus Korupsi, tidak pandang bulu, jika terbukti tidak ada Ampun terhadap pelakunya, siapapun dia, jika terbukti Korupsi maka Penjaralah tempatnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Aswas Kejati Sumbar Marjon SH.MH saat dimintai tanggapannya mengenai Korupsi, bahkan menurut Marjon korupsi itu banyak macamnya yang jelas itu adalah Prilaku manusia yang buruk, kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik hingga ke jajaran rendah seperti Lurah/Walinagari dan juga pegawai swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut salah satunya dengan menyalahgunakan jabatan. Jika perbuatan tersebut dilaporkan masyarakat ke APH, harus di selidiki dan ditingaklanjuti, jika setelah diperiksa ada bukti kuat dan terbukti secara hukum dipengadilan, tidak ada ampun bagi pelakunya, karna Korupsi adalah tipe Manusia yang perusak Moral orang lain, katanya.
Mengulik sedikit mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Solok, baru baru ini ada beberapa Walinagari Kabupaten Solok dilaporkan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi dana yang ada di nagari, Seperti halnya laporan yang terbaru Walinagari Sirukam dan Wali Nagari cupak Kabupaten Solok yang di laporkan Masyarakat ke pihak Kejaksaan.
Untuk Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Sirukam, sebanyak 22 warga Nagari Sirukam mendatangi Kejaksaan Negeri Solok,k kedatangan masyarakat Nagari Sirukam tersebut ke Kejari Solok guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Walinagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Romi Febriandi, S.Pd, beserta jajaran.adapun Dugaan yang dilaporkan tersebut. Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok (Rp104.185.000), yang bersumber dari Dana Desa (DD). Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam (Rp150.000.000), yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Ketiga, Dana Kredit Mikro Nagari (Rp200.000.000)/Dana BumNag Sirukam, dimana dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Sekretaris Nagari (Sekna) Sirukam, Megi Setrivo. Keempat, Indikasi Penyelewengan Dana Covid 2020-2021. Dan ini baru sebagian kecil yang dilaporkan, kata salah seorang pelapor warga Sirukam HN.
Sementara itu untuk Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan Korupsi oleh Wali Nagari Cupak, berdasarkan laporan dari Masyarakat nagari Cupak banyak sekali kejanggalan dan kesewenang wenangan Jabatannya selaku Wali Nagari, diantaranya dugaan penyimpangan yang dilakukan Walinagari Cupak tersebut antara lain. Mengangkat dirinya sendiri sebagai Pejabat sementara Direktur BUMNag Cupak, dikarenakan habisnya masa jabatan Direktur BUMNag Cupak pada Desember 2023 lalu, tanpa melakukan rapat. Menurut salah seorang Warga berinisial (I) โTidak pernah diadakannya Musyawarah Nagari (Musna) mengenai pelaporan tahunan BUMNag Cupak, sesuai yang dianjurkan didalam regulasi tentang BUMNag atau BUMDes,โ bebernya, dijelaskan (I), Pada laporan keuangan BUMNag Cupak Tahun 2021 pada tahun 2023 ada belanja pembelian kendaraan sebesar Rp. 433.500.000,. Dan pada tanggal 13 April 2023 sebesar Rp. 211.597.350,- Untuk pembelian satu unit truk sampah tahun 2021. Dan saat ini truk sampah tersebut telah dijual oleh Walinagari Cupak melalui perantara, yang bernama inisial N di Padang dan di ganti dengan truk sampah buatan tahun 2005. Kemudian pada laporan keuangan BUMNag Cupak Tahun 2023, ada aset bangunan senilai Rp. 336.070.000, dan tidak adanya pelaporan bahwa BUMNag membeli bangunan atau mempunyai bangunan sendiri, Parahnya lagi tidak adanya laporan realisasi penggunaan permodalan BUMNag Cupak dari tahun 2019 sampai 2023 yang totalnya Rp1.677.731.700,- ungkapnya.
Sementara pada Tahun 2023 Nagari Cupak mendapat Bantuan kegiatan PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR (P3TGAI) dari Kementerian PUPR yang di awasi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera 5 (BWSS 5 ) sebanyak 2 titik kegiatan, diantaranya, Irigasi Bandar Sawah Taluek, dan Irigasi Bandar Karasak, masing โmasing dengan Nilai Pagu Anggaran Rp.195.000.000 X 2 total Rp. 390.000.000 . (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Adanya indikasi penyelewengan program P3TGAI tersebut dilaporkan Warga Nagari Cupak ke APH Informasi kami dapatkan dari Saudara HD, Dalam Keterangan HD menyatakan bahwa โproyek di Nagari Cupak tersebut yang dua kegiatannya adalah untuk kegiatan jaringan irigasi dan merupakan Pokir (Pokok Pikiran) Athari Ghauti, Anggota DPR RI Fraksi PAN. Terdapat dua proyek di nagari itu bernilai Rp. 195.000.000, dengan sumber dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan Proyek ini di jual ke saya, seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola oleh Panitia P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi). โYa, karena pandainya bujuk rayu Wali Nagari beserta Istrinya, saya terperdaya Pak. Malah, istrinya juga meminta kepada saya Rp. 10 Juta, yang katanya untuk diserahkan kepada partai (PAN),โ ini bukti catatanya beber HD, sambil meyakinkan Tim Investigasi dengan mengatakan ada bukti, menurut HD, Proyek tersebut di beli senilai 80 juta untuk 2 kegiatan tersebut diatas, Diawali dengan penyetoran awal kepada Wali Nagari FB beserta Istri sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada penanda tanganan Kontrak Proyek P3TGAI, dan itu uang penjualan Emas Istri saya, namun disaat proyek saya hampir selesai disaat saya mintak uang saya, Wali nagari malah tidak mau membayar, hal inipun saya lapor APH dan ke Bupati Solok, malah Bupati Marah besar karna melibatkan Partai politiknya dengan uang proyek, justru Bupati dengan tegas menyuruhnya untuk membayar uang saya, kata HD Kini Kasus Dugaan Korupsi Para Wali Nagari tersebut berada di Tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk di tindak lanjuti, sementara Ketua Persatuan Media Online Indonesia Cabang Solok โEga Yudistiraโ meminta Pihak Kejaksaan khususnya Kejati sumbar untuk segera mengungkap kasus ini, karna sangat jelas Pembohongan Publik yang dilakukan oleh Pihak Nagari Cupak, Buktinya Plang Merek Pekerjaan disetiap titik kerja yang satu sebagai Pelaksana di tulis P3A Karasak Makmur, karna lokasi kerja di Jorong Karasak, dan yang satu lagi Pelaksana P3A Sawah Taluak, pada hal pekerjaan ini di kerjakan oleh HD yang merupakan seorang Kontraktor, dan bukan selaku pengurus P3ATGAI. Dan kasus ini sangat mencoreng Nama Baik Bupati Solok, Capt.Epyardi Asda yang saat ini mau ikut Kontes Pilgub sumbar, sebab dugaan korupsi ini terjadi semasa kepemimpinannya, dan ini sangat membuat Epyardi Asda murka, kita selaku Masyarakat solok berharap pihak kejaksaan sesegera mungkin menindaklanjuti kasus tersebut, Segera ungkap seterang terangnya agar masyarakat mendapatkan kepuasan pelayanan hukum dari Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan, jangan sampai pihak kejaksaan menutup mata terhadap laporan masyarakat khususnya Laporan Dugaan Korupsi yang dilakukan Wali Nagari. (Wahyu)