Kab. Solok, investigasi.news – Semenjak tanggal 17 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan, Penghitungan serentak dilakukan di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.
Memasuki hari ketiga Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan ini belum ada persoalan berat yang terjadi. ” Alhamdulillah hingga hari ini semua yang kami pantau di setiap kecamatan belum ada terlihat persoalan yang berat, karna kami yakin tim PPK dan PPS Kecamatan serta tim dari KPPS, Bawaslu dan semua saksi yang terlihat bekerjasama dengan baik dalam pekerjaaan Rekapitulasi penghitungan suara saat ini. Kata Defil.SE komisioner KPU Kabupaten Solok.
Defil menargetkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan insyaAllah selesai pada 22 Februari nanti. Setelah itu, penghitungan suara dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.
Dikatakannya, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatan dilakukan secara Manual dan Rekapitulasi berjenjang yang sebelumnya sudah di upload oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Apabila ada kendala di Sirekap akan digunakan secara manual,” tegasnya.
Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga dihadiri pengawas Pemilu tingkat kecamatan, saksi calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi partai politik, pengawas pemilu kelurahan/desa.
“Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala, mulai sekarang harus dimulai siap menang dan kalah,” pungkasnya. (Wahyu)