Kab. Solok, investigasi.news- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melaksanakan rapat evaluasi sekaitan dengan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus, proses penyerahan dana hasil pajak dan retribusi daerah kepada beberapa nagari, Kamis (2/10/2023) di Gedung Solinda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Solok, Indra Gusnadi mengatakan, kegiatan rapat PAD yang dilaksanakan sekaitan dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Gusnadi mengungkapkan meskipun Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami perubahan dengan adanya DAU Peruntukan dan DAU Bebas Peruntukan. Namun, PAD harus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
โHingga tanggal 31 Oktober 2023, realisasi PAD baru mencapai 60 persen. Perlu dilakukan upaya maksimal untuk mencapai target minimal 100 persen pada akhir tahun 2023,โ kata Gusnadi.
Sementara itu, Asisten III, Editiawarman menekankan pentingnya peningkatan PAD mengingat 30 persen DAU telah menjadi DAU Peruntukan. Target pajak daerah tahun ini sebesar Rp22 miliar, namun baru tercapai sekitar Rp18 miliar atau 72 persen.
“Target retribusi daerah sebesar Rp7 miliar baru tercapai sekitar Rp2,3 miliar atau 36 persen. Sedangkan, PAD dari sumber lain sebesar Rp50 miliar tercapai Rp32 miliar rupiah atau 53 persen. Diharapkan SKPD untuk dapat menggenjot pencapaian PAD, terutama dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Tiga Nagari menerima secara simbolis Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurang Bayar kepada tiga Nagari, yaitu Nagari Batang Barus, Nagari Koto Baru, dan Nagari Sungai Nanam. Penyerahan bertujuan untuk mendukung pembangunan di nagari dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat setempat. Adm