Proses Penanganan Kasus Korupsi di Cupak: Puluhan Warga Datangi Kejaksaan Negeri Solok

Kabupaten Solok, Investigasi.News – Penanganan kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat Nagari Cupak kepada Kejaksaan Negeri Solok mendapat reaksi keras dari warga. Laporan dugaan korupsi tersebut, yang dipandang sebelah mata oleh sejumlah pihak dan dinyatakan sebagai “kertas kosong” dalam grup WhatsApp, memicu kemarahan warga. Pada Jumat, 2 Agustus 2024, pasca-sholat Jumat, puluhan warga Nagari Cupak yang terdiri dari Unsur Ninik Mamak dan Pemuda serta Para Pemuka Nagari “RD, Iy,MS, Ap, Z, K, dan P, mendatangi Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta penjelasan terkait laporan dugaan kasus korupsi yang telah mereka ajukan.

“Jika laporan ini benar-benar dianggap tidak serius dan hanya ‘laporan ecek-ecek’, kami meminta pertanggungjawaban Kejaksaan atas kinerja mereka sebagai aparat penegak hukum,” ujar M Dt. Rajo Intan, seorang tokoh masyarakat, saat kunjungan tersebut. M Dt. Rajo Intan juga menyesalkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program PISEW (Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) oleh sejumlah oknum, termasuk Wali Nagari dan Camat Gunung Talang, yang diduga memperkaya diri sendiri.

Kunjungan warga disambut oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi SH.MH, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. M Dt. Rajo Intan, bersama Iy menambahkan, “Kami sangat menghargai dukungan Ibu Athari dari DPR RI yang telah berjuang untuk Nagari kami, namun sangat disayangkan jika bantuan tersebut disia-siakan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sekelompok orang.”

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Mulyadi Marcos Sampaikan Ini

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa bantuan PISEW yang dikirimkan ke Nagari Cupak, yang mencapai ratusan juta rupiah, tidak hanya diselewengkan tetapi juga diduga dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi. Dana bantuan ini, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ternyata digunakan untuk memperkaya diri sendiri, termasuk oleh Wali Nagari dan Camat Gunung Talang pada saat itu.

Tim InvestigasiNews memperoleh rekaman suara dari Bendahara KKAD dengan durasi lebih dari satu jam, yang menunjukkan bahwa DWL, mantan Camat Gunung Talang, menerima uang dari Ketua KKAD, F. Meskipun DWL membantah terlibat dan menyarankan untuk mengonfirmasi hal ini kepada Ketua KKAD, rekaman tersebut memperlihatkan indikasi adanya suap dan penggelapan dana. Tim Investigasi berencana melaporkan kasus ini ke KASN RI karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dari proyek APBN.

Baca Juga :  Kabupaten Solok Gelar Rapat Pengendalian Inflasi TPID Bersama Kemendagri

Masalah korupsi ini mengemuka dalam konteks Program PISEW tahun 2023 yang dilaksanakan di dua lokasi: Dusun Sawah Gantiang, Jorong Pasar Baru dan Dusun Kampuang Baru, Jorong Aia Angek Songsang di Nagari Cupak. Program PISEW, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan daerah, mengalami berbagai masalah di lapangan. Meskipun proyek ini secara kasat mata dianggap sukses, faktanya menyimpan sejumlah polemik yang merugikan masyarakat.

Menurut informasi, Program PISEW tahun 2022 di Nagari Cupak juga menghadapi masalah serupa. Panitia Pelaksana yang dikenal sebagai Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Cupak, yang diketuai oleh Firmansyah dan diisi oleh Nindi Elis Safaringga sebagai Sekretaris serta Desi Saswita sebagai Bendahara, diduga terlibat dalam penyimpangan dana. Fasilitator program, Dion, bertanggung jawab atas laporan keuangan, progres kerja, dan pelaporan akhir proyek, mengatur pencairan anggaran yang totalnya mencapai Rp500 juta dalam tiga termin.

Pada Termin I, yang sebesar Rp200 juta, pencairannya dilakukan dengan dukungan Dion dan beberapa pengurus lainnya. Setelah pencairan di BRI Cabang Solok, masalah timbul karena dana yang tidak cukup di BRI Unit Kotobaru, memicu pertemuan di Kota Solok. Dalam pertemuan tersebut, Dion meminta Rp10 juta dan Firmansyah meminta tambahan Rp10 juta atas nama Wali Nagari. Penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya tekanan dari Wali Nagari untuk menerima dana, menambah daftar masalah. Dion juga meminta tambahan Rp40 juta yang diklaim untuk “orang provinsi,” sehingga total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp50 juta, dengan sisa Rp109 juta setelah pembagian.

Baca Juga :  Bupati Epyardi Asda Sambut Kedatangan Forum Komunikasi Pondok Pesantren

Dalam Termin II, masalah semakin serius dengan adanya “sabotase” untuk pencairan dana Rp150 juta. Wali Nagari menginisiasi pengambilan dana dengan mengeluarkan Surat Laporan Hilang Buku Rekening KKAD, melibatkan kepolisian dan Camat Gunung Talang untuk menandatangani surat tersebut. Diduga, langkah ini berhasil mengelabui pihak Bank BRI sehingga dana dapat dicairkan secara lancar. Dalam proses ini, Firmansyah dan Ujang Bengkel yang ditunjuk sebagai Bendahara serta Ujang sebagai Pengawas, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana.

Kasus ini menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi yang kompleks dan menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. (Wahyu/Tim Investigasi.News)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles