Kab.Solok, Investigasi.news – Surat Edaran (SE) Wakil Bupati Solok H. Candra, S.Hi terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 menuai kontroversi di tengah masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Solok. SE tersebut dinilai tidak memperhitungkan waktu salat Zuhur dan Jumat secara tepat, sehingga berpotensi menghambat ASN dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
Secara nasional, jam kerja ASN selama Ramadan diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat dengan waktu istirahat sebagai berikut:
– Senin-Kamis: Istirahat selama 30 menit
– Jumat: Istirahat selama 60 menit
Dengan adanya Perpres ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus untuk pengaturan jam kerja selama Ramadan.
Namun, di Kabupaten Solok, Wakil Bupati H. Candra, S.Hi menerbitkan SE Nomor 800/399/BKSPDM-2025 yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan dengan jadwal istirahat yang berbeda dari Perpres:
– Senin-Kamis: Pukul 12.00 – 12.30 WIB
– Jumat: Pukul 12.30 – 12.30 WIB (waktu istirahat tidak berubah)
Kebijakan ini mendapat kritik keras dari sejumlah pihak, salah satunya dari Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Solok, yang juga seorang ustaz, Dr. Dendi, S.Ag. Menurutnya, aturan jam istirahat yang ditetapkan tidak selaras dengan waktu salat Zuhur di Kabupaten Solok, yang baru masuk pada pukul 12.33 WIB.
Dr. Dendi menyatakan, “Kami sangat menyayangkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wabup H. Candra pada 26 Februari 2025 ini. Pengaturan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB pada Senin-Kamis tidak mempertimbangkan waktu Zuhur, karena di Solok waktu Zuhur baru masuk pukul 12.33 WIB. Itu berarti ASN tidak memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan salat Zuhur berjamaah selama Ramadan.”
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pengaturan jam istirahat pada hari Jumat, yang hanya sampai pukul 12.30 WIB, sementara salat Jumat belum dimulai pada waktu tersebut.
“Di hari Jumat, istirahat hanya sampai pukul 12.30 WIB, padahal salat Jumat belum dilaksanakan. Seharusnya, Pemda Kabupaten Solok lebih memperhatikan perbedaan waktu salat di setiap daerah dan menyesuaikannya dengan kebijakan lokal, bukan mengadopsi aturan yang mungkin lebih cocok untuk daerah lain seperti Jakarta, di mana Zuhur masuk lebih awal pada pukul 12.03 WIB,” tambahnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Solok segera merevisi Surat Edaran ini agar tidak menimbulkan kebingungan dan kegelisahan di kalangan ASN serta umat Islam di Kabupaten Solok. Mereka juga meminta agar kebijakan yang berkaitan dengan ibadah di bulan Ramadan dipertimbangkan secara matang dengan mengacu pada waktu salat setempat.
“Kami berharap Pemda Kabupaten Solok lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja, terutama saat bulan Ramadan. Jangan sampai aturan ini menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat dan justru menyulitkan ASN untuk menjalankan ibadah,” tutup Dr. Dendi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Bupati Solok terkait polemik ini.
Wahyu