Sekda Medison.S.Sos M.Si Terima Kunjungan BPKP Perwakilan Sumbar

Kabupaten Solok. investigasi.news. Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Tepatnya Rabu, 13/9 Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison S.Sos M.Si menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ibu Dessy Adin bersama Koordinator Pengawasan Bidang IPP Lefendri, Pengendali Teknis Jufrizal dan Ketua Tim Evaluasi Evan Saputra, di Ruang Rapat Setda Kabupaten Solok Arosuka.
Pertemuan tersebut merupakan Entry Meeting dalam rangka Evaluasi Perencanan Penganggaran Pemerintah Daerah pada sektor Ketahanan Pangan, Pariwisata, Pengentasan Kemiskinan, UMKM dan Penurunan Stunting di Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Baca Juga :  Penilaian Tingkat Sumbar, Bupati H.Epyardi Asda, Bertekad TP PKK Kabupaten Solok Terbaik

Dalam arahannya Medison menghimbau kepada setiap Kepala OPD terkait, untuk dapat segera memenuhi dan menyampaikan data-data sesuai dengan yang diminta oleh Tim BPKP tersebut. “ jangan Sampai data yang diminta oleh BPKP tidak diberikan dan itu akan berdampak pada program pembangunan Pemerintah Kabupaten Solok. Terangnya.

BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi:
1.perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
2.pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
3.pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
4.pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
5.pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi;

Baca Juga :  Giliran Nagari Sungai Nanam Dikunjungi Athari dan Bupati Solok

6.pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
7.pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat dan Daerah
8.pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

9. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tampak hadir dalam kegiatan Kepala Bapelibang Ir. Desmalia Ramadhanur, Kepala Dinas Perhubungan M. Joni S.Sos, Inspektur Daerah yang diwakili oleh Irban V Hafizol Gafur SE, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Imran Syahrial SP, Sekretaris Dinas Kominfo Marcos Sophan S.Pt, M.Si, Sekretaris DPMPTSPNAKER Hendrianto MSSp, dan beberapa pejabat terkait lainnya. ( Wahyu)

Related Articles

ihkan Hut RI dari Bank Jatim
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan Pemkab Pulau Taliabu
Iklan