Konsep Adipura Tahun 2025 Butuh Tindak Lanjut Pemda Bukittinggi

More articles

Bukittinggi investigasi.news-Perubahan konsep Adipura pada tahun 2025 membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah dalam implementasinya sejak awal.

Dalam rangka persiapan penerapan konsep baru Adipura tersebut, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Lingkungan Hidup gelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura, kepada SKPD, unit kerja, puskesmas, Camat dan Lurah, serta pihak terkait lainnya, Rabu (24/11), di Aula Balaikota Bukittinggi.

Sekdako Bukittinggi, Martiaswanto, menyebutkan, tantangan Pemko ke depan, bagaimana menjadikan Kota Bukittinggi lebih bersih, asri dan tetap meraih Adipura dengan memperhatikan kriteria sesuai peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri LH dan Kehutanan RI.

“Harapan dari sosialiasi ini agar kita semua semakin mengerti apa yang perlu dilakukan sehingga dapat meningkatkan kualitas tata lingkungan Kota Bukittinggi,” ujar Sekda.

Kota Bukittinggi sejak tahun 2016 meraih Piala Adipura sebanyak tiga kali berturut-turut. Arah Kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) sebagaimana diatur dalam Perpres No.97 Tahun 2017 meIiputi upaya pengurangan dan penanganan sampah.

“Indonesia Bebas Sampah yang ditargetkan tahun 2025 ini tidak dapat dimaknai secara gamblang dalam artian bersih saja, namun juga dalam rangka penerapan Kebijakan Pelaksanaan Persiapan Penilaian Adipura,” sebut Rosita Erliwahyuni Siregar, SP, M.Si dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, narasumber kegiatan sosialisasi.

Kebijakan tersebut, lanjut Rosita, dengan menyusun arah kebijakan pengelolaan sampah dengan komposisi target 70% berupa penanganan sampah dan 30% pengurangan sampah pada tahun 2025.

Rosita mengapresiasi langkah yang telah dilaksanakan Pemko Bukittinggi dan mengharapkan kerjasama serta upaya peningkatan kedepannya.

Malin

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest