Bukittinggi, Investigasi.news – Pemerintah Kota Bukittinggi ajukan ranperda tentang cagar budaya. Ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (06/12).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan โNegara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai โ nilai budayanyaโ. Hal ini menjadi salah satu landasan, Pemko Bukittinggi mengajukan ranperda terkait cagr budaya ini.
โPemerintah Kota Bukittinggi telah menginisiasi perancangan dan penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya. Ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di Kota Bukittinggi,โ jelas Beny.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Wakil Wali Kota, Marfendi, menjelaskan, ranperda cagar budaya ini, secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Tugas yang dimaksud, terkait mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya.
โKemudian bagaimana mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya. Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya. Menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat dan menyelenggarakan promosi Cagar Budaya,โ jelas Marfendi.
Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada.
Upaya yang dilakukan sejalan dengan visi misi Kota Bukittinggi, mewujdukan masyarakat yang terdidik, berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa. Dimana, pembangunan dari Kota Bukittinggi berlandaskan nilai nilai yang terkandung dalam agama Islam dan budaya.
โDengan kata lain, pembangunan di Bukittinggi didasaekan pada falsafar hidup Minangkabau, Adat Basandi Syaraโ, Syaraโ Basandi Kitabullah,โ ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Wawako, cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
โSehingga sesuai aturannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penetapan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya dan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dalam saru provinsi,โ jelasnya.
Selanjutnya, masing masing fraksi, langsung memberikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Cagar Budaya. Pemandangan umum dilaksanakan, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (06/12) siang.
Fraksi Nasdem-PKB, melalui Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, banyak agar budaya di Bukittinggi yang menjadi legenda, namun belum banyak dikenali warga.
Selain itu, fraksi Nasdem-PKB juga meminta penjelasakan berkaitan keharusan penetapan benda cagar budaya yang menjadi hak milik masyarakat secara privat.
Fraksi PKS, melalui Arnis Malin Palimo, menyampaikan pertanyaan terkait landasan filosofis dan sosiologis penyusunan dan perumusan ranperda ini. Nantinya, untuk pengelolaan cagar budaya ini, apakah akan dikelola UPTD khusus atau SKPD teknis terkait. Selain itu, fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait terminologi masyarakat hukum adat, sesuai yang dimaksud dalam ranperda itu.
Fraksi Gerindra melalui Shabirin Rahmat, menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini patut disosialisasikan mulai dari tingkat pelajar, aset mana saja yang menjadi cagar budaya, agar muncul kesadaran cinta cagar budaya sejak dini.
Karya Pembangunan, Edison Katik Basa, menyampaikan, semua peninggalan sejara atau arkeolog sangat bermanfaat untuk dilestarikan dan menjadi peradaban bangsa. Namun, diharapkan upaya dalam melestarikan cagar budaya, jangan sampai menjadi penghambat pembangunan di Bukittinggi.
Pemandangan Fraksi PAN, dibacakan Nofrizal Usra, menyampaikan, sebaiknya hantaran ranperda ini disertai dengan naskah akademi. Selain itu, butuh pendataan, pencataan dan pendokumentasian cagar budaya di Bukittinggi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat, Alizarman, menanyakan, kewenangan dan kewajiban apa saja yang dapat dikelola Pemko Bukittinggi terhadap cagar budaya. Kemudian, strategi apa saja yang akan dilakukan pemko untuk mengembangkan cagar budaya. Malin