Bukittinggi, Investigasi.News
Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menargetkan serbuan vaksin bagi pelajar di daerah itu melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi yang akan mendatangi langsung satuan pendidikan di daerah tersebut.
“Kita targetkan untuk pelajar SMP dan SMA mulai usia 12 tahun, nantinya DKK akan langsung mendatangi Sekolah yang telah didata sebelumnya, artinya tergantung pihak Sekolah kapan bisa didatangi,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Erwin Umar, Minggu.
Ia mengatakan, DKK dan Puskesmas sebagai ujung tombak penyelenggaraan vaksinasi tersebut akan memprioritaskan pelajar mulai usia 12 hingga 17 tahun.
Menurutnya, Puskesmas telah meminta data dari DKK dan kemudian akan mendatangi sekolah masing-masing di Bukittinggi untuk dilakukan vaksinasi.
“Kita juga minta kepada pihak Sekolah untuk mensosialisasikan vaksinasi agar pelajar bisa mengetahui secara baik tentang proses vaksinasi, jadi anak -anak kita tidak takut atau menghindari vaksin,” kata dia.
Menurutnya, saat ini Bukittinggi masih memiliki vaksin sebanyak 16.000 dan menargetkan serbuan vaksin bagi pelajar dengan mengimbau pihak sekolah agar memberitahukan siswa dan siswinya untuk melakukan vaksinasi.
Ia menambahkan sejauh ini persentase vaksinasi di Bukittinggi baru mencapai lebih kurang 30 persen dan menargetkan seluruh warga Bukittinggi bisa divaksin termasuk pelajar yang telah berusia 12 tahun.
“Vaksin ini kan udah diuji, sehat dan halal serta tidak berbahaya, maka dari itu jangan takut untuk divaksin,” kata Erwin Umar.
Pemkot Bukittinggi bersama TNI-Polri terus menggiatkan kegiatan vaksinasi di Kota Bukittinggi hingga saat ini.
Diketahui, pihak TNI melalui Kodim 03/04 Agam saat ini tengah melakukan vaksinasi massal gratis kepada seluruh warga sejak 20 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Lapangan Wirabraja.
Jenis vaksin yang diberikan adalah Sinovac sesuai dengan kegiatan vaksinasi massal yang juga telah dilakukan pihak terkait lainnya.
Kota Bukittinggi berada di penerapan PPKM level tiga yang akan berakhir pada Senin (23/08), belum diketahui apakah aturan ini akan diperpanjang atau diubah.
(Daji)