Iklan bank Jatim

Wako dan Wawako Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Solok masa Jabatan 2024-2029

More articles

Kota Solok, investigasi.news. Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar beserta istri dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra beserta istri hadiri rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Solok masa Jabatan 2024-2029. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Senin (23/09/2024).

Turut hadir, Forkopimda Kota Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, 18 Anggota DPRD Kota Solok beserta undangan lainnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Amrinof Dias Dt Ula Gadang.
Berdasarkan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota. Yang memperoleh kursi terbanyak adalah:
1. Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM dari Partai golongan karya dengan perolehan 3 kursi.
2. Wakil Ketua I, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang.SH dari Partai Nasdem 3 kursi.
3. Wakil Ketua II,Mira Harmadia.S.S dari Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi.
dengan telah selesainya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Solok, maka DPRD Kota Solok sudah memiliki pimpinan DPRD secara definitif, sehingga pelaksanaan tugas dan agenda kedewanan selanjutnya secara bertahap dapat segera dilaksanakan.
Wako Solok Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru. Ini adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan. Beliau yakin dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, saudara-saudara dapat menjalankan tugas ini dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Solok.

Baca Juga :  Ditemukan Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Bukittinggi

Sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai sebuah motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan dan harapan seluruh masyarakat. “Sebut Wako.

“Keberadaan unsur pimpinan DPRD, menjadi penting dan strategis sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, unsur pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi karena sesungguhnya antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.

Dengan dilakukannya pengucapan sumpah/ janji pimpinan DPRD Kota Solok yang mengandung makna yuridis konstitusional ini, maka lengkap sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Hal ini menggambarkan, bahwa pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sebagai pelaksana pemerintahan daerah yang bersinergi dalam merealisasikan harapan dan aspirasi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.” Ucap Wako.

Baca Juga :  Wako Erman Safar Tinjau Warga Terdampak Banjir

Sebagai mitra kerja, kami sangat mengharapkan sinergi antara Pemkot dan DPRD dapat terjalin dengan baik. Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, menciptakan inovasi dan solusi untuk permasalahan yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau percaya bahwa dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas, kita dapat mencapai visi dan misi Kota Solok yang lebih baik. Mari kita bersama-sama mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan. “Tutup Wako. acara dilanjutkan dengan foto bersama serta syukuran di rumah dinas Ketua DPRD Kota Solok. (Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest