Bukittinggi, investigasi.news – Wali Kota Bukittinggi melalui Wakil Wali Kota, Marfendi menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin 27 Mei 2024.
Wakil Walikota Marfendi menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari tujuh laporan.
“LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan telah kami sampaikan kepada BPK-RIPerwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 hari,” jelas Wawako.
Wawako menjelaskan terkait laporan Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp706.975.448.172,65 atau mencapai 96,36 persen. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022,00 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63 persen. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan.
Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023, pos penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688,00 dan direalisasikan sebesar 100,00 persen. Sementara pos pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023.
”Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33.057.673.164,80,” jelasnya.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nilai awal Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 adalah Rp77.322.187.688,46 yang merupakan nilai dari SILPA tahun 2022. SAL ini digunakan seluruhnya sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, mempedomani ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang “membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; serta pada ayat (1) huruf c menyatakan “DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota”.
“Artinya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” ungkapnya.(Yas)