Pariaman, investigasi.news – Pemerintah Kota Pariaman bersiap menerapkan sistem kerja outsourcing mandiri untuk tenaga honorer sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji. Kebijakan ini diambil menyusul regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer setelah 28 November 2023.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat wali kota, Selasa 22 April 2024, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap II karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.
“Outsourcing ini bukan melalui pihak ketiga, tapi dilakukan secara mandiri oleh Pemko. Tenaga kerja tetap berhubungan langsung dengan OPD terkait,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, kebijakan ini bukan penambahan tenaga kerja, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Proses rekrutmen pun dilakukan secara online melalui LPSE agar lebih transparan dan akuntabel.
“Target kita, Mei semua proses selesai, dan Juni tenaga outsourcing ini sudah mulai bekerja,” lanjut Mulyadi.
Namun demikian, Pemko memberikan pilihan kepada tenaga honorer untuk menentukan sikap. “Kita minta komitmen, apakah mereka bersedia atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” imbuhnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekda Kota Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta seluruh kepala OPD. Dalam arahannya, Wawako meminta seluruh perangkat daerah menyamakan persepsi demi kelancaran penerapan sistem baru ini.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, eksistensi tenaga honorer secara formal tidak lagi diakui dalam struktur pemerintahan
Afri