Kota Pariaman, investigasi.news — Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024 pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Minggu (22/9/2024).
Roberia menjelaskan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. “Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS,” jelasnya.
Menurut Roberia, pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 mencapai Rp 663.362.482.453,00, mengalami penambahan sebesar Rp 6.498.016.352,00 dari APBD awal yang berjumlah Rp 656.864.466.101,00. Rincian pendapatan tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan transfer dan perkiraan penerimaan lainnya.
Selain itu, Roberia juga menyebutkan bahwa total belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp 15.618.496.068,49, dari Rp 685.364.466.101,00 menjadi Rp 669.745.970.032,51.
Di akhir penjelasannya, Roberia berharap penjelasan yang telah disampaikan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga terhormat dan disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman, sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan nantinya.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua DPRD, Riza Syaputra, serta seluruh anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, Staf Ahli, Asisten II, dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Afri