Pariaman, investigasi.news – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerapkan sanksi terhadap dua orang pria dan satu waria yang diduga terlibat dalam tindakan LGBT. Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di daerah tersebut pada Jumat malam, 7 Juni 2024.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut dibawa ke kantor oleh warga yang melaporkan dugaan perbuatan asusila. “Saat personel sedang melaksanakan patroli, ada warga yang mendatangi Kantor Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman dengan membawa dua pria dan satu waria,” ujar Alfian pada Sabtu.
Dari hasil interogasi oleh personel Satpol-PP Pariaman, diketahui bahwa ketiganya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban, khususnya Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25. Akibatnya, mereka dikenakan denda sebesar Rp1 juta per orang.
“Ketiganya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 juta,” kata Alfian.
Identitas ketiga pelaku adalah AM (25), seorang warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman; I (32), warga Kota Padang; dan HR (46), seorang waria dari Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. AM mengaku sebagai korban, menyatakan bahwa dirinya hanya memesan seorang perempuan melalui aplikasi, tetapi saat di lokasi yang dijanjikan, ia bertemu dengan seorang waria dan satu pria.