Kota Solok, Investigasi.News – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan selama libur Lebaran 2025. Baik layanan administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan akan tetap tersedia guna mengantisipasi kendala akses di masa liburan.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rosma Dewi, menyatakan bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Piket layanan di kantor cabang akan berlangsung pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00–12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses selama 24 jam setiap hari.
“Jenis layanan yang tetap tersedia bagi peserta meliputi informasi, administrasi, dan pengaduan. Jika peserta ingin mengakses layanan digital, mereka dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan,” ujar Rosma Dewi dalam konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Jumat (21/3).
Akses Layanan JKN Tetap Berlaku di Seluruh Indonesia
Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas mana pun, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
“Jika peserta berada di luar daerah asal saat libur Lebaran, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas lain. Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiapkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi layanan kesehatan.
Sementara itu, layanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada hari libur, peserta dapat mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan habis.
“Namun, peserta harus memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Jika terdapat tunggakan iuran, peserta diharapkan segera melunasi atau memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran,” tambah Dewi.
Posko Mudik BPJS Kesehatan Siap Layani Pemudik
Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik strategis serta satu Posko Arus Balik. Posko ini tidak hanya melayani administrasi kepesertaan JKN, tetapi juga menyediakan layanan kesehatan darurat, obat-obatan, dan rujukan medis jika diperlukan.
Berikut lokasi Posko Mudik BPJS Kesehatan 2025:
- Terminal Pulo Gebang, Jakarta
- Rest Area Tol Ungaran Km 429
- Terminal Purabaya, Sidoarjo
- Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar
- Pelabuhan Merak, Banten
- Rest Area Tol Cipularang Km 88A, Purwakarta
- Rest Area Tol Cipali Km 166A, Majalengka
- Posko Arus Balik: Rest Area Tol Cipali Km 164B, Majalengka
“Kami berharap komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga akses layanan selama libur Lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan sinergi yang baik, peserta JKN yang sedang mudik dapat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkas Dewi. (Wahyu)