Iklan bank Jatim

Diduga Langgar Aturan Administrasi dan Pidana Pemilu, Tim Kuasa Hukum Paslon No. 1 Laporkan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Kota Solok

More articles

Kota Solok, Investigasi.News โ€“ Tim kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota, Ramadhani Kirana Putra, ke Bawaslu Kota Solok, Jumat (4/10/2024). Laporan tersebut terkait kampanye yang dilakukan tanpa izin, melibatkan aparatur sipil negara (ASN), serta menggunakan fasilitas pemerintah yang seharusnya netral.

Armadepa, SH, MH, salah satu anggota tim hukum NC-LM, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Menurutnya, semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekda Kota Solok Tinjau Pelaksanaan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

“Laporan ini adalah bagian dari beberapa indikasi pelanggaran yang telah kami kumpulkan. Kami harap Bawaslu segera bertindak agar tidak terjadi pembiaran dalam pelanggaran pemilu ini,” tegas Armadepa.

Yutriscan, SE, Ketua Tim Pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum.

“Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon. Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” ujar Yutriscan dengan nada tegas.

Sementara itu, Annasmen, SH, anggota lain dari tim hukum NC-LM, menambahkan bahwa langkah preventif akan segera diambil oleh tim untuk memastikan tidak ada instansi atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, tim akan mendatangi dan berkoordinasi dengan beberapa institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan yang berpihak pada salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  PPK PEMKO SOLOK GELAR BIMTEK PERPRES NO 12 TH 2021

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendatangi institusi terkait yang berpotensi menjadi alat kepentingan politik. Kecurangan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan terjadi, apalagi jika menyangkut penggunaan fasilitas negara,”** tambah Annasmen.

Lebih lanjut, tim hukum NC-LM juga mengajak seluruh masyarakat Kota Solok untuk mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat. Mereka menekankan bahwa kecurangan dalam proses pemilihan akan mencederai demokrasi dan mengancam terpilihnya pemimpin yang amanah dan berintegritas.

**”Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Mari bersama-sama kita tolak segala bentuk kecurangan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,”** pungkas Annasmen.

Baca Juga :  Wawako Pimpin Upacara Bendera Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Dengan laporan ini, tim NC-LM berharap Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Hal ini demi terwujudnya Pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab terhadap rakyat.

Tim hukum NC-LM menyatakan akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan pemilu agar hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang adil dan amanah dapat terwujud tanpa intervensi dari pihak manapun.

Wahyu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest