Kota Solok, investigasi.news. Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma menandatangani persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum’at (19/07/24), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Adapun dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045.
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemko Solok. (Wahyu)