KOTA SOLOK, INVESTIGASI-DPRD Kota Solok melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok,pada Senin pagi (28/6/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma serta di ikuti oleh Seluruh Anggota DPRD Kota Solok. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Walikota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Forkopimda, Kepala BUMN/BUMD, serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Solok.
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 di sampaikan secara bergantian antara Walikota Solok dengan Wakil Walikota Solok. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) perwakilan Prov. Sumatera Barat sehingga laporan yang disampaikan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota penjelasan tersebut dari Walikota Solok kepada Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH. ***