Kota Solok. Investigasi.News
Perencanaan kegiatan yang dilahirkan Organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintahan kota Solok, harus berdasarkan azas manfaat, sehingga serapan anggaran tepat sasaran, efektif, dan tidak terjadi pemubaziran. Dan pendapatan daerah harus ditingkatkan setelah terjadi penurunan sebesar 3.10%.
Kritikan dan saran F-SAM DPRD kota Solok disampaikan oleh Ade Marta, dalam rapat paripurna DPRD kota Solok, dengan agenda Pandangan umum Fraksi terhadap nota keuangan Ranperda Perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2021, Senin 20 September 2021, di gedung Legislatif tersebut.
Menurut F-SAM, untuk mencapai visi misi walikota Solok yang telah dituangkan dalam RPJMD 2021-2026, dibutuhkan OPD yang memiliki Kapabilitas, sehingga dapat melahirkan inovasi dalam menjalankan tupoksinya.
Pandemi virus Corona berdampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga anggaran yang telah ada keperuntukannya, terpaksa dialihkan untuk penanganan Covid-19, dan jelas hal tersebut berpengaruh terhadap pembangunan yang direncanakan, berdasarkan dari pada itu, perintah daerah harus mampu menggali sumber pendapatan daerah, yang diiringi dengan inovasi yang inovatif yang wajid diadakan oleh masing masing OPD.
Dalam kesempatannya itu, Ade Marta juga menyampaikan masih adanya iklan rokok dipusat kota Solok, sementara itu pemerintah daerah setempat telah mengsosialisasikan Perda nomor 01 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok, terkait dengan hal itu, F-SAM menyarankan agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk siapapun yang melanggar Perda tersebut.
Sehubungan dengan kondisi pasar semi modern yang semakin memperhatinkan karena tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, F-SAM menegaskan, agar pemerintah kota Solok melalui OPD terkait menyiapkan langkah strategis terkait manajement dan pengelolaan pasar tersebut, sehingga dapat mendongkrak PAD kota Solok.
Dan selain itu, F-SAM juga menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penyandang Disabilitas, agar mereka bisa berpenghasilan, menurut F-SAM hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan bimbingan kerja.
Terkait dengan kebersihan kota, pemerintah harus mampu memberikan pandangan terhadap masyarakat, dan OPD terkait agar lebih profesional lagi dalam menjalankan tupoksinya, terkhusus tentang pengambilan sampah dilingkungan masyarakat.
(Gia Wiranda)