Wako Solok : Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Murni Karena Covid-19

Baca Juga

Kota Solok. Investigasi.News Keluarnya keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelengaraan Haji Tahun 1442 H atau 2021 Masehi, masih menjadi topik hangat belakangan ini.

Namun pada saat ini, Kementerian Agama RI kembali membuka peluang untuk masyarakat yang akan menjalankan rukun Islam yang kelima tersebut, dengan mengeluarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler.

Keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) disosialisasikan oleh seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Selasa, 5 Oktober 2021, di salah satu aula hotel dikota Solok.

Sosialisasi dibuka oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, dan selain 70 orang peserta, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, dalam hal itu diwakili oleh Kabid Penyelenggara haji dan umroh kantor wilayah kemenag Sumbar H. Joben Sag. MA, dan Plh. Kakan Kemenag Rabanis, S.Ag.

Dalam kesempatannya itu, walikota Solok menyebutkan, sesuai dengan surat keputusan menteri agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji, adalah semata mata karena Covid-19.

Dan disebabkan oleh Covid-19 tersebut, pemerintah kerajaan Arab Saudi belum membuka akses pelayanan penyelenggaraan haji tahun 1442 H atau 2021 M, serta belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menanda tangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji tersebut.

Namun pada saat ini, kementerian agama juga telah mengeluarkan peraturan untuk pendaftaran keberangkatan ibadah haji reguler.

Penyelenggaraan ibadah Haji Reguler adalah pemberangkatan jamaah haji yang dilaksanakan oleh menteri, dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

Pendaftaran jamaah haji reguler dapat dilakukan dikantor kementerian agama terdekat yang ada didaerah masing masing, pada setiap hari kerja.

” Atas nama pemerintah daerah setempat, saya meminta peserta sosialisasi menyampaikan hal ini kepada masyarakat luas agar mereka dapat memahami nya ” ungkap walikota Solok mengakhiri.

(914)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles