Kerjasama Pemanfaatan Sumber Air PDAM Kota Solok, Kadis Kominfo Beri Penjelasan

Kota Solok, Investigasi.news-Pemberitaan berbagai media online tentang persoalan kontribusi pemanfaatan air baku yang konon tak kunjung dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Solok kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, banyak menuai kontrofersi yang beragam sehingga, pemkab Solok mengambil kesimpulan jika ada unsur kesengajaan melalaikan, maka Bupati Solok mengambil sikap Tegas akan melakukan pemutusan pasokan air baku untuk kita Solok.

Persoalan ini pun disikapi oleh Pemko Solok melalui juru Komunikasi Publik Kota Solok yang dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan.

Menurut keterangan relis yang disampaikan Happy Darmawan,  pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok bukan tidak mau membayarkan retribusi dimaksud, tetapi lebih karena adanya permintaan kepada PDAM Kota Solok untuk melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak. ” Jadi ini bukan soal tidak mau membayar atau ingkar janji,  tetapi karena sebelumnya ada permintaan penangguhan pembayasan dari pihak Pamkab Solok,” jelas  Kadis Kominfo Kota solok, Selasa (10/4/2023) di ruang kerjanya.
Namun agar masyarakat mengetahui benar duduk masalahnya,  Kadis Kominfo Kota Solok menyampaikan, bahwa dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

Baca Juga :  Wawako Solok; Aparatur Harus Memahami Urgensi Pos Komando Penanganan Covid-19

Maka dari itu memgenai persoalan PKS tersebut, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok bahkan selalu memenuhi kewajibannya membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. 

“ Terakhir, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari sampai Mei 2022) dengan nilai Rp 174.703.838,” jelasnya. 

Namun pada pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari. 

Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak. 

Baca Juga :  Audy Joinaldi Lakukan Pemotongan Pertama Panen Raya Di Kota Solok

Kata Happy Darmawan, tersebab permintaan penangguhan pembayaran itu,  PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Itu terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini. 

“ Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok aktif membayarkan kontribusi sekitar Rp 35 sampai 37 juta per bulan,” tambahnya.

Heppy Darmawan memastikan, permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi. Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” terang Kadis Kominfo Kota Solok itu.

Baca Juga :  Wako Solok : LPMK Miliki Peranan Tersendiri Dalam Pembangunan

Senada itu, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan retribusi ini. Namun belum tercapai kesepakatan bersama. (Wahyu)

Related Articles

Latest Articles

Iklan Idul Fitri Asarudin La ANe