Solok Kota, Investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat hari ini, Minggu, 3 November 2024, menggelar rapat koordinasi kampanye dengan sejumlah awak media cetak dan elektronik di Premiere Hotel Syariah Kota Solok. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mensinergikan langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024.
Dalam Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, serta dihadiri oleh jajaran anggota komisioner KPU, Dinas terkait di Pemerintahan Daerah Kota Solok, serta perwakilan dari berbagai media lokal dan nasional, dibahas sejumlah poin penting terkait regulasi dan etika peliputan selama masa kampanye.
Dalam sambutan dan arahannya, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyatakan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat serta menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan berlangsung.
“Media tidak hanya berperan sebagai penghubung antara kandidat dan masyarakat, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang membantu menciptakan pemilihan yang bersih dan transparan, ” ujar Ketua KPU Kota Solok. Ia juga menekankan bahwa seluruh bentuk peliputan harus sesuai dengan prinsip netralitas dan profesionalisme.
“Mari bersama-sama menjalankan setiap tahapan pemilihan dengan menjunjung setiap aturan yang berlaku. Semoga pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Solok khususnya dan seluruh wilayah di Indonesia pada umumnya bisa berjalan lancar serta memberikan kebaikan untuk kota Solok, ” harap Ariantoni.
“Mudah-mudahan harapan dan maksud kita ini menjadi amal ibadah di sisi Allah, Tuhan yang Maha Kuasa, ” imbuhnya.
Selain itu, dalam rapat ini turut dibahas mengenai jadwal kampanye di media dan pembagian alokasi waktu tayang bagi masing-masing calon. Setiap perwakilan pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka melalui media massa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini dilakukan agar setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan yang adil dalam memaparkan program mereka kepada masyarakat.
Disebutkannya, sesuai PKPU RI, mulai tanggal 10 hingga 23 November masuk dalam tahapan kampanye di Media Massa. Dalam sosialisasi ini, KPU Kota Solok menghadirkan pemateri dari PWI Sumbar dan KPID.
Sementara itu, Kadiv Teknis Tomi Farto terkait dana kampanye sudah dilaksanakan pelaporan dana sumbangan kampanye, serta yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat simulasi proses pemungutan suara.
Kadiv Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan berharap agar tidak ada permasalahan maupun sengketa yang bisa bermuara pada pemungutan suara ulang.
Kadiv perencanaan, data dan informasi Dessy Arisandi, pasca penetapan DPT, KPU secara berjenjang hingga tingkat PPS, membuka posko data pindah pemilih. 28 okt 23.59 WIB 94 masuk dan 58 keluar, kategori pindah domisili.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat Yance Gaffar, mengatakan bahwa ada beberapa kampanye yang difasilitasi KPU diantaranya APK dan bahan kampanye, debat kandidat. Untuk debat ini kata Yance, telah dibentuk tim perumus yang juga telah merekomendasikan tim panelis serta rundown acara. Selain itu juga difasilitasi bagi para Paslon adalah iklan media cetak dan elektronik.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat membangun sinergi positif antara KPU serta media massa untuk menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam menggunakan hak pilihnya dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber-sumber yang tepercaya.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 ini diharapkan menjadi pesta demokrasi yang mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas yang siap membawa Kota Solok ke arah yang lebih baik.
Dalam Rakor itu, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abbie menyampaikan materi berjudul Peran Media Massa dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Eka Jumiati menyampaikan materi dengan tema Peran KPID Dalam Mengawasi Iklan Media Elektronik. (Wahyu)