Kota Solok. Investigasi.News
Karena merasa dirugikan, terkait Pemancangan Tanah yang dilakukan oleh Polres Solok Kota, masyarakat kadukan nasibnya ke DPRD kota Solok, dan beranjak dari hal tersebut, dalam menyikapi pengaduan dari masyarakat yang diwakilinya itu, Komisi I DPRD kota Solok, melakukan Hearing dengan pihak Polres Solok Kota, Senin, 23 Agustus 2021, di DPRD kota Solok.
Hearing atau rapat kerja itu dipimpin lansung oleh ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Nasril In Dt.Malintang Sutan,SH, dan dihadiri oleh wakil ketua komisi I,Hendra Saputra.SH,Sekretaris komisi I,Taufiq Nizam,Anggota komisi I, Deni Nofri Pudung dan Hj.Rika Hanom.S.Pd, serta turut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD kota Solok, Eferiyon Coneng dan Bayu Kharisma, sementara itu dari pihak Polres Solok Kota, dihadiri oleh Waka Polres, Kompol.Rivai, dari unsur pemerintahan yang menjadi mitra kerja komisi I DPRD Kota Solok, dihadiri oleh Asisten I bidang hukum dan Pemerintahan, Drs.Nova Elfino, Dinas Pekerjaan Umum, kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Solok, Camat Tanjung Harapan, Lurah Nan Balimo, serta turut hadir ketua LKAAM kota Solok, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Solok.
Dari liputan media ini dalam rapat kerja yang dilangsungkan pada siang itu, ketua Komisi I DPRD kota Solok, mengatakan, terkait dengan pemancangan tanah yang dilakukan oleh pihak Polres Solok Kota, dan berujung terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD kota Solok, pihaknya sangat perlu mendengarkan penjelasan dari pihak Polres Solok kota agar mengetahui duduk persoalannya, serta mencarikan solusi bersama terkait persoalan yang ada.
Menyikapi paparan yang disampaikan oleh Nasril In Dr.Malintang Sutan,SH,
Waka Polresta Solok kota menjelaskan, dan mengakui bahwa pada beberapa bulan yang lalu
unsur Polri bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Solok melakukan Pengukuran ulang terhadap objek tanah seluas 39 Ha, yang terletak dikawasan Kelurahan Nan Balimo, kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,
Dan dikatakannya, pemancangan yang dilakukannya itu merupakan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa sertifikat milik Polri, dan bukan pemancangan untuk mengajukan pembuatan sertifikat baru.
Disela keterangan yang disampaikannya itu, Waka Polres Solok kota juga mengatakan, bahwa setelah pihak BPN Kota Solok meletakkan pancang sebagai batas tanah, ada oknum masyarakat yang merusak pancang tersebut, namun karena mengingat dan menimbang, pengrusakan itu tidak kami bawa keranah hukum, dan hanya menyarankan, bagi masyarakat yang merasakan dirugikan, atau merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, agar menyelesaikannya sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada dan berlaku, seperti halnya melakukan gugatan, atau mengajukan pengaduan ke Polda Sumbar, untuk dicarikan solusinya,
Sebagai abdi masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat, dalam menyikapi hal tersebut, pihak Polres Solok Kota juga memberikan sinyal untuk penyelesaian masalah yang ada, dan ditawarkan, untuk masyarakat yang tinggal atau menempati objek tanah tersebut, bisa dilakukan dengan cara Sewa, dan rupiah yang didapatkan dari Sewa tersebut, akan disetorkan ke Kas Negara.
” Kami memiliki kekuatan hukum tetap atas kepemilikan objek tanah tersebut, dan masyarakat yang merasa dirugikan, bisa mengajukan gugatan ” ungkap Waka Polres Solok kota.
Keterangan yang disampaikan oleh pihak Polres Solok kota tersebut, juga dikuatkan oleh paparan yang disampaikan ketua LKAAM kota Solok, H.Rusli Khatib Sulaiman, dikatakannya, dalam Peta tahun 1989 memang ada tanah Pemerintah di lokasi tersebut dan pada tahun 1981 tanah 39 Ha itu, sudah memiliki sertifikat hak milik. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, disarankannya untuk mengambil upaya hukum, dan terhadap pihak Polres Solok Kota, diharapkannya bisa mencarikan solusinya sesuai dengan aturan yang ada.
Dirilis dari paparan yang disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Kota Solok, dikatakannya, sebagai wakil rakyat kami wajib mengetahui status kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh pihak Polri tersebut, dan terkait persoalan yang terjadi saat ini, pada 1 agustus 2021 lalu, juga telah diadakan rapat kerja dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kota Solok, Ketua Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari Solok serta Unsur Pemerintah Daerah Kota Solok, dan didapatkan kesimpulan,
bahwa tanah Polri sebanyak lebih kurang 40 Ha tersebut, memang sudah memiliki alas hak berupa sertifikat yang sah.
Bedasarkan dari pada itu, bagi masyarakat yang telah menguasai lahan, sebelum atau sesudah objek tanah diserahkan kepihak Polri, dan merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat, dan diharapkannya, agar
masyarakat tidak melakukan pengrusakan terhadap pancang yang telah diletakan oleh pihak BPN Kota Solok,sebab katanya, akan bisa berujung ketindak pidana, dan berpotensi merugikan masyarakat itu sendiri.
Dan sebagai wakil dari masyarakat, Nasril In Dt. Malintang Sutan, juga meminta kepada pihak Polres Solok Kota untuk mencarikan solusinya bagi masyarakat yang tinggal maupun berkebun di atas objek tanah tersebut, dengan cara Sewa atau pinjam pakai, atau juga menyediakan lahan untuk masyarakat tersebut, dan kepada pemerintah daerah, diharapkan dapat memfasilitasinya, serta memediasi kan masyarakat dengan pihak Polri, dan wajib terlibat langsung dalam dalam penyelesaian masalah yang terjadi.
Sebelum mengakhiri paparan yang disampaikannya, ketua Komisi I DPRD kota Solok itu juga menegaskan kepada pemerintah daerah setempat, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di atas objek tanah tersebut,
” Sebenarnya masalah ini tidak seharusnya terjadi, namun sangat disayangkan, kenapa pihak Polri melakukan pembiaran disaat masyarakat menggarap atau mendirikan bangunan di atas objek tanah tersebut, sementara itu, katanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas hak kepemilikan tanah tersebut ” ungkap Nasri In Dt.Malintang Sutan.
(Gia Wiranda)