Pemerintah Pusat Kurangi Dana Untuk Kota Solok 18,25 Milyar

More articles

Kota Solok. Investigasi.News

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 17 Tahun 2021, tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun 2021, dan dalam mendukung penanganan pandemi covid-19, pemerintah pusat mengurangi alokasi dana transfer sebesar 18,25 Milyar rupiah untuk pemerintah kota Solok.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Solok, sangat tidak mencukupi untuk membiayai belanja daerah, apalagi terhitung sejak beberapa bulan yang lalu sampai Mei 2021, pemerintah kota Solok telah melakukan pengalihan (Refocussing) anggaran untuk penanganan Covid-19 didaerah setempat.

Ungkapan itu disampaikan wakil walikota Solok, Dr Ramadhani Kirana Putra, disela mempresentasikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan, Tahun Anggaran 2021, Selasa, 7 September 2021, di DPRD kota Solok.

Baca Juga :  Wawako Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1445H

Kegiatan dilaksanakan itu, berdasarkan agenda yang dirumuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Solok, dengan agenda, Penyampaian KUA PPAS Perubahan, tahun anggaran 2021 oleh pemerintah daerah, sementara itu, kegiatan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD kota Solok, dan wakil walikota Solok beserta seluruh kepala OPD yang ada dilingkungan pemerintahan setempat.

Dalam paparan yang disampaikannya itu, wakil walikota Solok menyebutkan, pengalihan atau Refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19, telah dilakukan tiga kali perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2021, dan seiiring dengan itu, pemerintah pusat juga memotong tranfers anggaran untuk pemerintah kota Solok sebesar 18,25 Milyar, dan jelas hal tersebut menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Administrasi dan Pidana Pemilu, Tim Kuasa Hukum Paslon No. 1 Laporkan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Kota Solok

” Disebabkan kurangnya anggaran yang tersedia pada tahun ini, Pendapatan dan Belanja yang telah ditetapkan, tidak mungkin akan tercapai sepenuhnya, dan terkait dengan hal itu, dibutuhkan solusi bersama ” ungkap wakil walikota Solok.

Lebih jauh Dr.Ramadhani Kirana Putra menyampaikan, KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2021, disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan, dan akan menjadi dasar dalam merumuskan penyusunan perubahan APBD tahun 2021 setelah disetujui atau disepakati secara bersama, namun pada saat ini terjadi perubahan terhadap ketersedian anggaran yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19, berdasarkan dari pada itu, dibutuhkan sebuah keputusan atau kebijakan yang berdasarkan pandangan terhadap Urgent Requirement.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, Dr.Ramadhani Kirana Putra mengaharpakan, agar pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021, nantinya dapat berjalan dengan lancar, dan segera dituangkan dalam Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD kota Solok.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dodi Hendra Laporkan Bupati Solok Ke Polda Sumbar

(Gia Wiranda)

- Advertisement -spot_img

Latest