Kota Solok, Investigasi.News
Sesuai dengan yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD kota Solok, tepatnya pada Selasa 3 Agustus 2021, dilaksanakan sidang paripurna DPRD kota Solok dengan agenda Penyampaian nota penjelasan walikota atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Solok Tahun 2021 – 2026.
Dalam hal itu, penyampaian nota penjelasan tersebut, dibacakan oleh wakil walikota Solok, Dr Ramadhani Kirana Putra, didepan peserta sidang yang ada yang meliputi seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD kota Solok, Prokompimda kota Solok, kepala SKPD yang ada dilingkup Pemko Solok, beserta undangan lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam penjelasannya, wakil walikota Solok menyampaikan, lahirnya RPJMD yang dibacakan tersebut telah melalui beberapa proses kegiatan yang dijalani, diantaranya melakukan konsultasi Publik, kesepakatan rancangan awal dengan pihak DPRD setempat, konsultasi dengan pihak provinsi, Musrenbang RPJMD, dan
sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat.
Dan dikatakannya, adapun materi yang tercantum dalam dokumen yang dibacakan itu, telah disesuaikan dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Adapun beberapa poin yang dapat dikutip dari dokumen yang dibacakan tersebut adalah, menangani pembangunan daerah merupakan langkah untuk mewujudkan dan menuju kota Solok yang lebih baik lima tahun kedepannya, dan selain itu program yang ada juga diselaraskan dengan agenda perioritas pembangunan nasional dan nawacita,
agenda pembangunan provinsi dimana kita harus memperhatikan prioritas Gubernur Sumatera Barat, serta Isu global berupa Sustainable Development Goals (SDGs).
Sementara itu untuk fokus pembangunan tahunan, terhitung sejak 2022 hingga 2026 nanti, adalah untuk pemulihan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor ekonomi dan penataan infrastruktur kota. Peningkatan kualitas pelayanan dasar Masyarakat, pengembangan ekonomi kerakyatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pemantapan kualitas pelayanan dasar, pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan infrastruktur kota. Peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan daya saing daerah, serta Peningkatan perekonomian daerah dan pemantapan kualitas hidup masyarakat.
Mengakhiri paparan yang dibacakannya itu, wakil walikota Solok berharap agar, pembahasan yang nantinya dilakukan oleh pihak legislatif terhadap Ranperda tersebut bisa berjalan dengan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dari liputan Investigasi.News, sidang paripurna yang dilaksanakan itu, dipimpin lansung oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nunisma, didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Solok, Eferiyon Coneng dan Bayu Karisma, dan kegiatan diakhiri dengan penyerahan Ranperda dari wakil walikota Solok kepada ketua DPRD kota Solok. (914)