Iklan bank Jatim

Politik Keji, Jika Terbukti Laporan Palsu “ Dodi Hendra Ingatkan Negara Kita Negara Hukum “

More articles

Solok, investigasi.news- Menyikapi beberapa trik Politik kotor dan keji yang dilakukan kepada dirinya “ Dodi Hendra” yang hingga saat ini masih selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok, hanya tersenyum saja, bahkan beberapa media bayaran baik media cetak maupun elektronikpun dirinya diserang dengan berbagai macam berita, bahkan berbagai ancaman terhadap dirinyapun juga ada, sampai di Demopun oleh segelintir orangpun Dodi hendra hanya tersenyum saja, “ saya Maklum saja dengan kekecewaan masyarakat yang menerima informasi tak berimbang terhadap dirinya, apalagi dengan adanya laporan warga yang mengaku diperkosa olehnya, yang penting Negara Indonesia kita ini adalah Negara Hukum dan saya sebagai Terlapor harus saya hadapi, namun ingat Jika Laporan tersebut ada Unsur Politik Keji dan Terbukti nantinya Laporan Palsu, saya tentu akan menggunakan hak saya juga selaku Warga Negara Indonesia, Terangnya.

Baca Juga :  Wawako Solok Terima AMPERA Tahun 2024

Melihat Fenomena yang terjadi, beberapa pihak terlihat selalu tidak puas dengan keberadaan dirinya di Partai Politik, apalagi hingga saat ini Dodi Hendra masih menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok, selalu ada orang yang tidak puas dengan dirinya, trik politik kotor yang menimpa dirinya selalu ada, seperti saat ini ada Laporan polisi tentang Pemerkosaan seorang Perempuan berumur 18 Tahun, dan sebagai pihak terlapor saya “Dodi Hendra” dugaan asusila terhadap seorang perempuan berumur 18 tahun, tak tanggung tanggung Dodi hendrapun di tuduh Melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berumur 18 Tahun di rumahnya, bayangkan saja saya di tuduh memperkosa orang di rumah saya sendiri, dan dilaporkan ke Polisi, namun demikian ungkap dodi, bagi saya apapun tuduhan itu, yang jelas saya secara pribadi membantahnya. Terangnya.

Baca Juga :  Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Di Tengah Pandemi Walikota Solok Bacakan Teks Pancasila

Namun terhadap Laporan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, bakal melaporkan balik. Karna terlihat jelas Laporan polisi tentang pemerkosaan itu sengaja diarahkan pada saya. Dan saya hanya mengingatkan kembali Jika Laporan Polisi itu ada Un sur Kepalsuan dan mengada ngada dan sengaja merusak nama baik Lembaga dan diri saya, tentu saya menggunakan pula hak saya selaku Warga Negara, Saya akan Lapor balik dan itu telah saya lakukan. Katanya.

Mengenai dugaan adanya Laporan Palsu dalam KUHP Pasal 220 berbunyi: Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Selain itu, bisa dikenai Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga :  Wako Ikuti Senam Sehat Menuju Pemilu 2024

Terkait dengan Laporan Balik yang dilakukan oleh Dodi Hendra, dikarenakan dirinya mendapatkan berbagai informasi serta sekaligus dengan bukti otentik yang di sampaikan kepadanya, bahwa sebelumnya telah terjadi sebuah rencana untuk menjatuhkan dirinya di panggung Politik, namun bagi Dodi Hendra hanya tersenyum saja, “ Biarlah Nanti Waktu akan Menjawab, Tutupnya. (Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest