Iklan bank Jatim

PT CNM Solok Dinilai Tak Taat Hukum: Eks Karyawan Tuntut Pesangon yang Terabaikan Selama 5 Tahun

More articles

Kota Solok, Investigasi.news โ€“ Konflik antara pekerja dan perusahaan kembali mencuat di Kota Solok. Sebanyak 20 eks karyawan PT Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PT CNM Solok terus memperjuangkan hak mereka atas pesangon yang belum dibayarkan sejak diberhentikan secara sepihak pada 2019.

Berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang. Namun hingga kini, hak-hak mereka masih belum terpenuhi.

Eks karyawan PT CNM Solok mulai mengajukan tuntutan hukum sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi pada 2019. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar mengeluarkan anjuran tertulis Nomor 565/Hi-Was/2019 pada 20 November 2019. Dalam anjuran itu, PT CNM diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Wako Berikan Tausiyah Singkat kepada ASN Lingkup Balaikota Solok

Namun, menurut Sonny Dali Rahmat, koordinator tim kuasa hukum eks karyawan, PT CNM Solok menolak melaksanakan anjuran tersebut. “Pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Ini menunjukkan ketidaktaatan mereka terhadap hukum,” ujar Sonny saat mendampingi kliennya di Kota Solok, Minggu (17/11).

Tidak hanya berhenti pada anjuran Dinas Tenaga Kerja, eks karyawan juga menggugat PT CNM Solok ke Pengadilan Negeri (PN) Padang atas kasus perselisihan hubungan industrial. Pada 9 Juli 2020, PN Padang memutuskan untuk mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan PT CNM Solok membayarkan hak-hak karyawan.

Namun, PT CNM Solok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya, MA menolak kasasi tersebut dan memperkuat putusan PN Padang. Meski sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan itu.

Baca Juga :  Wawako Resmikan Miss Glam Kota Solok

Sonny menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan eks karyawan secara finansial, tetapi juga menunjukkan lemahnya penghormatan perusahaan terhadap hukum. “Kami sudah menempuh semua jalur hukum yang tersedia, namun pihak PT CNM terus mengabaikan putusan hukum yang sah,” katanya.

Bagi para eks karyawan, uang pesangon bukan sekadar hak, tetapi juga sumber kehidupan untuk masa depan keluarga mereka. Salah satu eks karyawan yang tergabung dalam aliansi mengatakan bahwa dana pesangon tersebut diharapkan bisa menjadi modal untuk memulai usaha kecil-kecilan.

“Sudah lima tahun kami berjuang. Kami hanya ingin perusahaan membayar hak kami yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Kami tidak minta lebih,” ujar salah satu anggota aliansi.

Baca Juga :  Dinsos Bersama Sentra Terpadu Inten Soeweno Gelar Kerja Bakti di Panti Asuhan Tunas Bangsa

Para eks karyawan berharap pemerintah daerah, terutama dinas terkait, dapat membantu memediasi dan memastikan PT CNM Solok menjalankan kewajibannya.

Kasus ini menjadi potret buruk hubungan industrial di Indonesia, di mana hak-hak pekerja sering kali diabaikan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Sonny mendesak agar PT CNM segera melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

โ€œKetidaktaatan hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika perusahaan terus menunda, kami akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja serta penegakan hukum yang lebih tegas bagi perusahaan yang melanggar. Eks karyawan berharap perjuangan mereka selama lima tahun ini tidak sia-sia dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih menghormati hak pekerja.

Wahyu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest