Menindak lanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, H.Mahyeldi terkait peraturan daerah kota Solok anggaran perubahan tahun 2021, pemerintah kota Solok bersama DPRD setempat, melaksanakan rapat, Senin, 25 Oktober 2021, di ruang rapat walikota Solok.
Selain walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, kegiatan juga dihadiri oleh sekretaris daerah kota Solok, Drs.Syauful Rustam, dan tim anggaran pemerintah kota Solok.
Sementara itu dari pihak legislatif dihadiri oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma ( ketua Banggar), dan unsur pimpinan DPRD kota Solok, Eferion Coneng dan Bayu Kharisma, serta tim banggar diantaranya, Hendra Saputra, SH, Rusdi Saleh, Rusnaldi.Amd, Nasril In Dt Malintang Sutan.SH, dan Hj.Rika Hanom.Spd.
Pasca kegiatan dilaksanakan, kepada awak media yang ada walikota Solok menyampaikan, kegiatan itu masih dalam tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan tahun anggaran 2021.
Adapun agenda yang dilaksanakan adalah, membahas beberapa masalah anggaran APBD perubahan tahun 2021 yang mendapatkan rekomendasi dari gubernur Sumatera Barat, serta menetapkannya sebagai peraturan daerah (Perda) kota Solok.
Dari beberapa pembiayaan pembangunan yang dituangkan dalam Ramperda, dan telah disampaikan kepada gubernur Sumatera Barat pada bulan sebelumnya, mendapatkan rekomendasi, berdasarkan dari hal itu, perlu dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan tim Banggar DPRD kota Solok.
Dan setelah dilakukan kajian dan pembahasan, dan disepakati, agenda dilanjutkan dengan persetujuan terhadap Ranperda menjadi Perda kota Solok tahun anggaran perubahan 2021.
Persetujuan terhadap Ranperda menjadi Perda kota Solok tersebut, dilegalitasi dengan penanda tanganan nota kesepakatan, dalam hal itu dilakukan bersama ketua DPRD kota Solok dan unsur pimpinan DPRD kota Solok.
Mengakhiri paparan yang disampaikannya, H.Zul Elfian Umar menyebutkan, kegiatan itu telah sesuai dengan pasal 184 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Penyempurnaan hasil evaluasi ranperda yang dilakukan Kepala Daerah dengan TAPD serta pihak DPRD melalui Badan Anggaran. Dan hasil penyempurnaan, ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(Gia)