Kota Solok. Investigasi.News Selain anak yatim dan para Lansia, anak anak terlantar juga mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari negara, berdasarkan dari pada itu, perlu adanya langkah langkah kongkrit untuk penanganannya.
Menurut anggota DPRD kota Solok, Rusdi Saleh, anak anak terlantar adalah anak anak dibawah umur yang masih memiliki orang tua, tetapi tidak mendapatkan perawatan atau tidak diurus sebagaimana mestinya.
Dan kelompok anak anak yang dimaksud, juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara, melalui pemerintahan daerah setempat.
Seperti yang dituangkan dalam Pasal 34 undang undang 45. Pada ayat 1 menyebutkan ” Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Pelihara Oleh Negara ” namun dikatakannya, dalam kenyataan yang ada, undang undang tersebut, tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah dirumuskan sebelumnya.
Pemerintah daerah kota Solok perlu melakukan pembinaan, pemberdayaan, serta penanganan yang serius terhadap fakir miskin dan anak anak terlantar.
Terkait dengan hal itu, menurut pandangan Legislator tersebut, kemampuan ASN yang menjadi penanggung jawab kegiatan, serta kurangnya tingkat kesadaran masyarakat yang menjadi objed kebijakan maupun masyarakat umum terhadap permasalahan yang ada, merupakan faktor utama yang menjadi kendala dan harus segera disikapi.
Politisi yang terlahir dari Partai Amanat Nasional itu mengatakan, dalam mengimplementasikan undang undang 45 Pasal 34, perlu adanya sebuah regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah yang dilahirkan oleh pemerintah daerah kota Solok.
Dan dari regulasi yang jelas, akan menjadi tolak ukur atas kinerja dari
penanggung jawab atau pelaksana kegiatan, atau OPD terkait, sehingga pimpinan daerah akan mudah dalam mengevaluasi atau menilai kegiatan yang dilaksanakan.
Lebih jauh Rusdi Saleh menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemerintahan, perlu adanya langkah langkah Konkrit, disertai dengan Kompetensi atau Kapabilitas yang dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai penanggung jawab dari tupoksi yang dimilikinya, sehingga apa yang menjadi sasaran atau target kegiatan dapat terwujudkan.
Berdasarkan dari pada itu diharapkannya, pimpinan daerah, dalam mengisi jabatan harus mengutamakan kompetensi atau Kapabilitas yang teruji yang dimilki oleh ASN yang akan dipercaya.
” Keberhasilan sebuah program yang dirumuskan, didasari oleh kemampuan ASN dalam menguasai materi, serta keahliannya dalam bidang tersebut ” ungkap Bendahara PAN kota Solok itu mengakhiri.
(Gia Wiranda)