Segera Daftar! Pemerintah Kota Solok Sediakan 194 Formasi PPPK

Kota Solok, Investigasi.news – Berdasarkan surat pengumuman Walikota Solok Nomor : 800.1.2.2/773/BKPSDM-2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Solok tahun 2024, Pemko Solok membuka pendaftaran PPPK dengan jumlah 194 formasi.

Dalam surat tersebut, dibuka sebanyak ratusan alokasi jabatan diantaranya Tenaga Guru 42 jabatan, Tenaga Kesehatan 50, dan Tenaga teknis 102.

Adapun persyaratan umumnya diantaranya Warga Negara Republik Indonesia, Batas usia paling rendah 20 tahun,  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan (Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat pada portal https://sscasn.bkn.go.id).

Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor  : Pt.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Sementara itu kualifikasi Pendidikan Tenaga Guru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024 Tentang Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Baca Juga :  Mutasi Bergulir, Polres Solok Kota Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

Pelamar juga harus Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar,  Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi sebelumnya, Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK, Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, yang dinyatakan dengan surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan Unit Kerja.

Berikut tata cara pendaftaran antara lain Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut yaitu  Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif, Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan/ instruksi / pemberitahuan/ peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar, Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL,  Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN masing-masing, Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang Disabilitas, Pelamar mengisi data pada portal https://sscasn.bkn.go.id , Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas kemudian Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun, Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2024.

Baca Juga :  Hari Keempat, TSR I Pemko Solok Kunjungi Masjid Jabal Nur Taratak

Adapun dokumen yang diperlukan untuk diunngah diantaranya Scan ASLI Kartu Tanda Penduduk, Scan Surat Lamaran ASLI diketik/ tulis tangan ditujukan ke Wali Kota Solok Cq. panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kota Solok Formasi Tahun 2024 menggunakan Materai elektronik atau materai konvensional Rp. 10.000 (format terlampir) dan ditandatangani, Scan Surat Pernyataan 5 (lima) Point ASLI menggunakan Materai elektronik atau materai konvensional Rp. 10.000 (format terlampir) dan ditandatangani, Scan Ijazah ASLI sesuai kualifikasi pendidikan (khusus formasi dengan kualifikasi pendidikan profesi wajib melampirkan ijazah D.III, D.IV/S1 dan ijazah profesi), khusus untuk Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linier di Upload dan di Scan gabung dengan ijazah, Scan Transkrip Nilai Akademik ASLI, Pas foto warna terbaru dengan latar belakang warna merah,  Bagi pelamar Formasi Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR, ditambah dengan Scan Surat Tanda Registrasi (STR) ASLI yang masih berlaku minimal sampai dengan saat mendaftar (bukan STR internship).

Disamping itu Khusus bagi penyandang Disabilitas, ditambah dengan Scan Surat Keterangan Dokter ASLI dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan atau derajat Disabilitas;

Baca Juga :  Pemko Solok Menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJMD 2021 – 2016 Ke DPRD Setempat

Kemudian pelamar juga harus mengirimkan Video singkat dengan durasi minimal 2 (dua) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. Yang diunggah pada SSCASN hanya link videonya saja, sedangkan file video diunggah pada aplikasi penyimpanan seperti googledrive, dropbox, dll,  Semua dokumen yang dipersyaratkan di-scan dengan kualitas yang dapat dibaca dengan baik, Pastikan semua dokumen yang diunggah dapat terbaca, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.

Surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut Bagi Pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan pelaksana, fungsional jenjang terampil dan pertama.

Adapun Pimpinan Unit Kerja yang menandatangani adalah Kepala Puskesmas bagi Pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas,  Direktur Rumah Sakit bagi Pelamar yang memiliki pengalaman kerja di RSUD, Kepala Dinas Pendidikan bagi Pelamar yang memiliki Pengalaman Kerja di Sekolah, Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Pelamar yang memiliki Pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Silahkan persiapkan persyaratannya sebaik mungkin dan Pendaftaran Seleksi mulai Tanggal 1 hingga. 20 Oktober 2024. (Wahyu

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles