Kota Solok, Investigasi.news- Menelusuri Kota Solok yang hanya memiliki 2 Kecamatan dan 13 Kelurahan, masih banyak terlihat pelanggaran kecil yang terkadang sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya sarana atau area Parkir yang banyak menggunakan badan jalan, sehingga sering membuat macet diakibatkan penyempitan jalan yang di gunakan kendaraan yang lewat, terutama di Jalan Utama Pasar Raya Solok, sementara bangunan liarpun juga masih banyak terlihat, sehingga Fungsi dari Perda nomor 4 tahun 2022 yang telah di sah kan kurang berjalan dengan baik.
Pada hal Kota Solok telah memiliki Perda tentang ketertiban umum. Nomor 4 tahun 2022, dengan adanya Perda tersebut tentunya harus dipahami oleh masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah Kota Solok bersama seluruh warga, di sini terlihat jelas Sosialisasi Terhadap Perda tersebut tidak di jalankan oleh OPD yang bersangkutan dengan Perda tersebut.
Tepatnya Rabu (10/5) Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, dalam Rapat Evaluasi bersama OPD, dengan tegas mengatakan, Sosialisasi terhadap perda yang telah ada harus gencar dilakukan karna, semua warga harus memahami serta menjalankan aturan yang ada dalam Perda tersebut, khususnya Perda Ketertiban Umum, karena masih banyaknya terlihat bangunan liar, pedagang yang berjualan atau parkir yang memakan badan jalan, serta ternak warga yang berkeliaran di jalanan.”Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah harus bersih, indah, sehat, tertib,” ujar walikota.
Selama ini, kita Pemko Solok telah memberikan toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya kurang teratur, dan tidak ada yang mengatur mereka, maka dari itu saya berharap harus ada yang mengatur mereka terutama para pedagang kaki lima yang masih saja terlihat berserakan ke depannya tidak boleh ada lagi pelanggaran dan harus secepatnya disikapi dan susun langkah strategis penanganannya. Terang Wako.
Sementara itu Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan ini sudah cukup sering dibahas namun belum ada langkah nyata yang dilakukan. Untuk itu kepada setiap OPD agar senantiasa memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ke depannya jika ada bangunan yang baru dibangun dan berpotensi akan terjadi pelanggaran harus diantisipasi sedini mungkin, setelah itu jika diperlukan konsolidasi internal, segera lakukan dan jangan tunggu-tunggu lagi, tegas Ramadhani.ย ( Wahyu).