Kota Solok. Investigasi.News
Waliko Solok.H.Zul Elfian Umar, bersama Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, beserta
Forkompimda setempat, melakukan penanaman padi perdana jenis Anak Daro di sawah Gawan, kelurahan Tanah Garam, kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Senin, 30 Agustus 2021.
Penanaman padi yang dilakukan oleh orang nomor satu dipemerintahan tersebut, merupakan salah satu rangkaian dari program pemberdayaan variates padi anak Daro yang dikemas oleh dinas pertanian pemerintahan kota Solok, dan penanaman kala itu merupakan kegiatan seremonial yang lanjutnya diteruskan oleh para petani setempat.
Padi jenis Anak Daro merupakan salah satu jenis padi unggul kota Solok, yang telah diakui secara nasional, dan terkait dengan itu, pada 2018 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Hak Paten serta mengeluarkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk pemerintah kota Solok dengan nama ” Beras Solok ”
Sertifikasi IG merupakan sebuah perlindungan hukum terhadap nama geografis asal produk, jaminan keaslian asal produk, dan peningkatan penerimaan produsen, dan dengan telah adanya sertifikat IG tersebut, pemerintah kota Solok atau melalui instansi terkait serta masyarakat yang menjadi bagian dari pemasaran Beras Solok, harus dapat menjamin keaslian beras yang diterima konsumen.
Dalam kesempatannya itu, walikota Solok menyebutkan, Hak Paten Beras Solok yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu, mencakup untuk tujuh kecamatan yang ada dikota dan kabupaten Solok, diantaranya, 2 kecamatan dikota Solok, dan lima kecamatan dikabupabapen Solok, dan sertifikaai IG dimiliki atau diserahkan kepada masyarakat peduli indikasi geografis (MPIG) yang ada dikota dan kabupaten Solok.
Dalam upaya memberikan garansi atas kemurnian beras Solok yang akan diterima konsumen, pemerintah kota daerah setempat mendirikan Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap beras yang dihasilkan, dan dalam hal itu BLUD bekersama deng MPIG dan pemerintah kota Solok.
Sebelumnya kepala dinas Pertanian
Pemetintah kota Solok, Ikhvan Maroza dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan kegiatan yang dikemasnya itu, adalah untuk mendukung kesediaan produksi beras Solok yang berkualitas sesuai dengan sertifikasi IG yang diberikan Kemenkumham, dan selain itu juga dalam upaya menghindari terjadinya pemalsuan produk Beras Solok.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili oleh Yustiadi menyampaikan apresiasi untuk perintah kota Solok, dan dikatakannya,
semoga kualitas, kuantitas dan kontiniutasnya tersebut dapat terus berlanjut, sehing berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani kota Solok.
(Gia Wiranda)