Kota Solok. Ibadah haji merupakan salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan Khalik-nya. Ibadah ini pertama kali disyari’atkan pada tahun keenam Hijrah, sebagaimana Firman Allah swt. dalam QS Ali ’Imran/3:96-97. Kata al-Hajj menurut bahasa berarti menyengaja. Karena itu menurut istilah syari’at Islam, ia berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan beberapa rangkaian amal ibadah menurut rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan pokok ibadah yang keempat, yang diperintahkan setelah disyari’atkan ketiga pokok ibadah sebelumnya, yakni: ibadah salat, ibadah puasa Ramadhan, dan ibadah zakat.
Tepatnya Sabtu 17/6 kemaren, Wakil Wali Kota Solok,Dr.H.Ramadhani Kirana Putra menghadiri pelepasan secara resmi Calon Jemaah Haji (CJH) Kloter 14 Embarkasi Padang bertempat di Asrama Haji Padang.
Kloter 14 Embarkasi Padang berjumlah total 393 orang,dalam kloter 14 ini terdiri dari kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, kabupaten Solok Selatan dan kota Padang yang akan didampingi TPHD. Calon Jemaah Haji akan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 18 Juni 2023 pukul 03.20 WIB dari Bandara Internasional Minangkabau.
Calon Jemaah Haji Kloter 14 secara resmi dilepas oleh Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Barat Asnawi, SH,MH. Turut hadir Kakanwil Kemenag Sumbar,Bupati kabupaten solok, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Bupati Solok selatan dan Walikota Padang serta tamu undangan lainnya. (Wahyu)