Kota Solok, Inestigasi.News
Wakil walikota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra menegaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia diwajibkan mengibarkan Bendera Negara ditempat yang dikuasainya, dan bagi warga yang tidak mampu, wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan memberikan Bendera negara kepada mereka untuk dikibarkan.
Penegasan yang disampaikan oleh wakil walikota Solok tersebut, adalah dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 76, dan dalam hal itu walikota Solok, juga telah mengeluarkan himbauan terkait dengan hal tersebut.
Terkait dengan itu, Dr Ramadhani Kirana Putra, saat dikonfirmasi Investigasi.News, Selasa, 3 Agustus 2021, diruang kerjanya mengatakan, memperingati hari kemerdeka RI merupakan momen yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ada, dan seperti biasanya, selain mengibarkan bendera negara, masyarakat juga menghiasi pemungkimannya dengan lampu hias, dan alat peraga lainnya yang berlatar belakang warna merah dan Putih.
Namun dalam hal itu, negara atau pemerintah daerah juga memahami ketidak setaraan keadaan perekonomian setiap masyarakatnya yang ada, sehingga dilahirkan aturan bahwa pemerintah daerah diwajibkan memberikan secara gratis Bendera negara kepada warganya yang tidak mampu untuk dikibarkan dirumahnya masing masing.
Wakil walikota Solok menyampaikan, pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam undang undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan seluruh aturan terkait pengibaran bendera tertuang dalam pasal 7, dan pada poin 4 dalam pasal tersebut berbunyikan : Dalam Rangka Pengibaran Bendera Negara dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Dalam kesempatannya itu, wakil walikota Solok juga menyampaikan apresiasi atas antusias warga kota Solok dalam mengimplementasikan himbauan yang telah disampaikan oleh pimpinan daerah setempat, sehingga HUT RI ke 76 benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada.
Wakil walikota Solok juga menyampaikan, dalam memperingati hari kemerdekaan RI yang ke 76 kali ini, Logo dan Temanya telah diunggah oleh situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, seperti yang telah terpampang, tertuli angka 7 dan 6, dengan posisi angka 7 sedikit lebih tinggi dibanding angka 6, dan pada bagian atas angka 6 tertera huruf TH.
Pada logo yang telah dikeluarkan secara resmi tersebut, juga disertai dengan tulisan Tema HUT Ke-76 RI, dan untuk tahun ini berbunyikan ” Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh ”
” Semua nya telah dikemas rapi oleh negara, dan kita hanya tinggal menjalaninya, dan yang sangat jelas, disetiap memperingati HUT RI, negara juga menginginkan adanya kemerataan bagi seluruh masyarakat yang ada ” ungkap Dr.Ramadhani Kirana Putra mengakhiri. (914)